Ribuan Bidang Tanah Milik Pemkab Cianjur Belum Disertifikatkan

Ribuan Bidang Tanah Milik Pemkab Cianjur Belum Disertifikatkan

Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Cianjur, Siti Hafsiah--

Lebih lanjut Siti menegaskan, tanah yang dipakai jalan pun harus dibebasin hak pakai atas nama pemerintah daerah jika disiarkan milik pemerintah daerah. Apabila jalan nasional itu atas nama Kementerian PUPR, dan jalan provinsi atas nama Pemprov Jawa Barat.

“Saya lagi memprioritaskan untuk bangunan-bangunan yang diperuntukkan bagi kantor dan sekolah. Ini lagi kita prioritaskan. Target tahun ini ada sekitar 180 an,” tutupnya.

Sumber: