Perumdam Cianjur Kucurkan Rp530 Juta Setiap Bulan untuk Pensiunan

Perumdam Cianjur Kucurkan Rp530 Juta Setiap Bulan untuk Pensiunan

Direktur Umum (Dirum) Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, Achmad Akbar. (Foto: Rikzan RA/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Perusahaan Air Minum Daerah (Perumdam) Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, harus mengucurkan dana sekitar Rp530 juta per bulan untuk Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) ke Dana Pensiun Bersama Perusahaan Daerah Air Minum Seluruh Indonesia (DAPENMA PAMSI).

Hal itu diungkapkan Direktur Umum (Dirum) Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur, Achmad Akbar saat ditemui di kantornya, di Jalan Pangeran Hidayatullah, Desa Limbangansari, Kecamatan Cianjur pada Kamis 10 Oktober 2024.

"Itu terjadi setelah PhDP naik, dari yang tadinya Rp300 ribu per bulan jadi Rp2,5 juta hingga Rp5 juta per bulan pada 2013 silam," ungkap Akbar.

Besaran PhDP saat ini, lanjut Akbar, paling sedikit Rp500 juta per orang. Jumlah tersebut berbeda-beda tiap pensiunan tergantung jabatan dan lamanya bekerja di Perumdam.

BACA JUGA:Tolak Tempat Pembuangan Sampah, Warga Desa Cikancana Cianjur Gelar Unjuk Rasa

BACA JUGA:DPPKBP3A Jabar: Kabupaten Cianjur Layak Naik Peringkat Sebagai KLA Kategori Nindya

"Bahkan ada pensiunan pegawai senior, bukan jajaran direksi, DhPD itu sampai Rp1 miliar. Ratusan juta di kali puluhan pensiunan pegawai. Sehingga kalau dihitung, per bulan kita harus setor Rp530 juta ke DAPENMA PAMSI," katanya.

Akbar menyebutkan, ada sejumlah pensiunan yang mengeluhkan karena Phdp bulanannya tidak terbayar.

"Bahkan setingkat pensiunan direksi lama yang mendapat PhDP Rp5 juta per bulan ada yang komplain. Itu karena kondisi keuangan kita. Beberapa kali kita harus menggunakan dana talang untuk membayar PhDP mereka," ungkapnya.

Jumlah pensiunan pegawai Perumdam Tirta Mukti Kabupaten Cianjur jumlahnya hampir mencapai ratusan, di 2023 lalu saja, disebut ada 22 pegawai yang sudah pensiun.

BACA JUGA:Disperkim Cianjur Mendapat Tambahan Anggaran Terbanyak, Disusul BKAD

BACA JUGA:Dinkes Cianjur: Tujuh Kasus Keracunan Makanan Terjadi Selama Januari - Oktober 2024

"Makanya kita selalu sampaikan, mohon bersabar, karena PhDP yang mereka terima ini bukan Rp300 ribu lagi per bulan seperti zaman dulu. Tapi kita tetap upayakan salah satunya dengan dana talang," jelasnya.

Sumber: