Menkomdigi Pastikan Rekening Bank Pelaku Judi Online Akan Diblokir

Menkomdigi Pastikan Rekening Bank Pelaku Judi Online Akan Diblokir

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid bersama Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dalam konferensi pers tentang pemberantasan judi online di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). (ANTARA--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bahwa pemerintah akan memblokir rekening-rekening bank milik pelaku judi online.

"Ini harus dilakukan kalau memang ada indikasi kejahatan ilegal. Termasuk pelaku judi online, pengguna ya. Tentu yang besar-besar, juga pengguna pun dapat terjerat dan terpantau rekeningnya," katanya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis 14 November 2024.

"Kalau memang ini terpantau, mohon maaf akan kita blok kita, kita akan tegas," katanya.

Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menangani rekening-rekening bank yang terindikasi digunakan untuk keperluan judi online.

BACA JUGA:Polisi Kembali Tangkap Dua Tersangka Kasus Judol yang Libatkan Komdigi

BACA JUGA:UNRWA Desak Intervensi Internasional Cabut Larangan Israel Soal UNRWA

Dalam hal ini, kementerian akan menyerahkan data-data tentang transaksi digital yang terindikasi terkait praktik judi online ke OJK, yang akan menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi data. 

Rekening-rekening bank yang menurut hasil verifikasi digunakan dalam transaksi judi online selanjutnya akan diblokir.

OJK hingga Kamis (14/11) telah memblokir 10.000 rekening bank yang terbukti berkaitan dengan praktik judi online, termasuk rekening bank milik pemain dan pengembang aplikasi judi online.

Sementara itu, Bank Indonesia mengawasi pemanfaatan dompet digital atau e-wallet untuk keperluan judi online.

BACA JUGA:Akademisi: Kaum Santri Harus Dukung Program Pemerintahan Prabowo

BACA JUGA:Menkominfo: Ancaman Judi Online Berdampak ke Kesejahteraan Keluarga

Meutya mengatakan bahwa pemerintah menjalankan langkah-langkah yang diperlukan untuk memberantas praktik judi online, termasuk meningkatkan literasi digital masyarakat.

"Jadi mungkin ini komitmen sekaligus literasi kami kepada masyarakat untuk tidak lagi, bagi yang sedang, pernah (main judi online), agar tidak lagi bermain-main dengan judi online," katanya.

Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu (6/11) kembali menegaskan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum, termasuk memberantas judi online.

Dia meminta aparat penegak hukum tidak ragu menindak tegas para pelaku kejahatan terkait judi daring, narkoba, penyelundupan, dan korupsi.

Sumber: antara