Waka Komisi II DPR Usulkan Jeda Pemilu Tingkat Nasional dan Daerah
Arsip - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2024). (Foto: ANTARA)--
JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Wakil Ketua (Waka) Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin turut mengusulkan pembagian pemilihan umum (pemilu) menjadi dua kategori, yakni nasional dan daerah dengan jeda hingga dua tahun antarpemilu.
“Saya sudah bilang, itu model (pemilu) nasional dan lokal. Ini kan ilmunya Perludem,” ujar Zulfikar dalam webinar bertajuk “Agenda Reformasi Sistem Pemilu di Indonesia”, dipantau dari Jakarta, Senin 9 Desember 2024.
Pada pemilihan tingkat daerah, menurut dia, masyarakat tidak lagi hanya memilih kepala daerah, tetapi juga memilih DPRD.
Zulfikar lantas membagi babak pemilu menjadi tiga, yakni lokal, daerah, dan nasional. Pada babak lokal, masyarakat akan memilih DPRD kabupaten/kota, bupati/wali kota, serta wakil bupati/wali kota.
BACA JUGA:KPU Tetapkan Paslon 02 Wahyu-Ramzi Unggul di Pilkada Cianjur 2024
BACA JUGA:Anggota DPRD Jabar Onnie S Sandi Sosialisasikan Perda Pemberdayaan dan Pelindungan Perempuan di Cianjur
“Lalu, paling tidak, setengah tahun atau dua tahun berikutnya baru pemilihan di tingkat provinsi,” ucapnya.
Selanjutnya, dua tahun setelah pemilihan di tingkat daerah, masyarakat akan memilih DPR RI, DPD RI, dan presiden-wakil presiden.
Skema tersebut diyakini oleh Zulfikar dapat menghapus perdebatan apakah Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan menjadi lembaga ad hoc atau tetap menjadi lembaga permanen.
“Nanti KPU dan Bawaslu akan ada pekerjaan terus, jadi tidak lagi kita bicara dia ad hoc atau tetap, jadinya sudah tetap,” kata Zulfikar.
BACA JUGA:BEM FH Unsur Cianjur Sebut Pilkada Ajang Memperkokoh Nilai-nilai Demokrasi dan Persatuan Bangsa
BACA JUGA:Penuhi Nadzar, Puluhan Relawan Wahyu-Ramzi Dicukur Gundul
Penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 pada tahun yang sama diyakini oleh berbagai pemangku kepentingan dan pemerhati pemilu sebagai salah satu penyebab turunnya partisipasi masyarakat dalam memilih.
Penurunan partisipasi masyarakat terlihat pada perbandingan antara hak pilih yang digunakan pada Pemilu 2024 dengan Pilkada 2024.
Pada Rabu (5/6), KPU RI mengungkapkan bahwa 81,78 persen pemilih menggunakan hak pilih pada Pilpres 2024, kemudian sebanyak 81,42 persen untuk Pemilu Anggota DPR RI, dan 81,36 persen untuk Pemilu Anggota DPD RI.
Sedangkan, untuk rata-rata nasional partisipasi pemilih dalam Pilkada 2024 mencapai 68 persen.
BACA JUGA:KPU Cianjur: Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Tingkat Kabupaten Dilaksanakan 3 - 5 Desember
BACA JUGA:Rayakan Kemenangan Wahyu-Ramzi, Warga Bayubud Cianjur Gelar Tradisi Menangkap Ikan Bersama
Pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini secara aktif mendorong untuk membagi keserentakan pemilihan menjadi dua kategori, yakni keserentakan pemilihan nasional dan keserentakan pemilihan daerah.
Titi juga menyarankan agar kedua pemilihan tersebut diberi jarak selama dua tahun. Menggelar pemilu di tingkat nasional dan daerah pada satu tahun yang sama menjadikan pemilihan di Indonesia sebagai pemilihan yang paling kompleks.
Sumber: antara