Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Agro Eduwisata
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur saat menjawab pertanyaan wartawan usai menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Agro Eduwisata.(Foto: Rikzan RA/CIANJUR EKSPRES)--
CIANJUR, CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembangunan dua agro eduwisata di Kabupaten Cianjur yakni Artala Agroeduwisata Cipanas dan Shamala Skywalk View Warungkondang dengan kerugian negara mencapai Rp8,8 miliar pada Senin, 9 Desember 2024 malam.
"Dua tersangka tersebut yakni DNF yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal (Ditjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) RI dan SO sebagai penerima manfaat sekaligus oknum yang membentuk dan mengkoordinir kelompok masyarakat penerima manfaat. Keduanya kita tangkap setelah kurang lebih 3 bulan proses penyidikan," kata Kepala Kejari Cianjur, Kamin kepada wartawan.
Kamin mengungkapkan, dana pembangunan dua destinasi wisata dan edukasi pertanian tersebut bersumber dari daftar isian penggunaan anggaran (DIPA) Ditjen PSP Kementan RI tahun anggaran 2022 dengan nilai pagu seluruhnya mencapai Rp13.448.000.000.
"Program pembangunan agro eduwisata holtikultura ini adalah bantuan pemerintah pusat berupa konservasi dan rehabilitasi dalam bentuk transfer dana pada 7 kelompok masyarakat penerima manfaat. Pembangunan yang seharusnya dilakukan dengan swakelola, tapi dilakukan oleh pihak ketiga," ungkap Kamin di Kejari Cianjur, Jalan Abdullah Bin Nuh, Kecamatan Cianjur.
BACA JUGA:Terjang Arus Sungai Cibuni, Komunitas Bagong Mogok Cari Korban Hanyut Hingga Agrabinta
BACA JUGA:Tergelincir, Sebuah Truk Terperosok ke Jurang Sedalam 30 Meter di Tanggeung
Kamin menyebutkan, untuk pembangunan agro eduwisata Shamala Skywalk View, Desa Tegallega, Kecamatan Warungkondang menggunakan anggaran sebesar Rp9.773.000.000. Sedangkan untuk pembangunan Artala Agroeduwisata Cipanas di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas menggunakan anggaran Rp3.675.000.000.
"Dalam pemeriksaan tim penyidik menemukan adanya potensi kerugian negara Rp8,8 miliar karena dalam laporannya pembangunan sudah serah terima 100 persen padahal kenyataannya belum rampung seperti di Warungkondang. Sementara yang di Cipanas pekerjaannya tidak tepat waktu. Harusnya rampung Oktober 2022 tapi baru beres di Februari 2023," jelas Kamin.
"Keduanya terindikasi menerima aliran dana yang diduga dari hasil korupsi itu," ujarnya.
Tim penyidik Kejari Cianjur pun menemukan tindakan tersangka SO yang menarik uang negara dari rekening milik 7 kelompok masyarakat penerima manfaat 'mitra' Kementan RI.
BACA JUGA:Puluhan Sekolah Rusak Akibat Bencana Alam di Cianjur Selatan
BACA JUGA:Camat dan Apdesi Dukung LPQQ Sukaluyu dalam Pemberantasan Buta Aksara Al-Qur'an
Kelompok-kelompok itu disebut masih baru dan sengaja dibentuk oleh SO untuk menerima bantuan pembangunan agro eduwisata.
"Pada pencairan tahap kedua, 7 kelompok itu tidak menandatangani spesimen pencairan tapi uangnya tetap ditransferkan oleh PPK. Dan semuanya (kelompok) itu baru dibentuk," kata Kamin.
Sumber: