Kejari Cianjur Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Agro Eduwisata
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Cianjur saat menjawab pertanyaan wartawan usai menetapkan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Agro Eduwisata.(Foto: Rikzan RA/CIANJUR EKSPRES)--
Pihaknya menyita sebuah handphone dan mobil sedan Camry bernomor polisi B 1913 SAJ sebagai barang bukti. OS pun kini ditahan di rumah tahanan (rutan) selama 20 hari ke depan.
"Sementara DNF seharusnya hari ini sudah kami tahan, tapi tadi siang (kemarin) dia mengaku sedang sakit. Setelah kami lacak memang sedang dirawat sebuah RS di Jakarta. Setelah ini akan ada upaya pemanggilan lagi, kalau tetap mangkir kita akan jemput paksa," tegasnya.
BACA JUGA:Disnakertrans Cianjur Kirim Dua KK untuk Program Transmigrasi
BACA JUGA:Puluhan Warga Mande Cianjur Keracunan Makanan, 5 Orang Dirawat Intensif
Kamin mengemukakan akan ada tersangka lain, juga mendalami apakah ada keterlibatan pihak atau instansi lain dalam kasus dugaan tipikor tersebut.
"Dari 45 orang saksi yang kita periksa dari berbagai pihak, akan ada tersangka lain. Kita tunggu saja," jelasnya.
Para tersangka pun akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman hukumannya tentu di atas 5 tahun," tandasnya.
Sumber: