Polres Cianjur Ringkus Pelaku Pembacokan Saat Bentrokan Antar Kelompok di Cilaku
Polres Cianjur berhasil mengamankan empat pelaku dan barang bukti berupa sajam yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan lainnya mengalami luka-luka akibat bentrokan dua kelompok yang terjadi di wilayah Kecamatan Cilaku. (Foto: Mochamad Nursidin/CIA--
"Korban saudara HE posisi di paling depan di rombongan kelompok dari Kampung Sadamaya Cibeber yang membacok menggunakan senjata tajam jenis samurai ke pelaku RR yang mengenai jari tangan sebelah kiri," katanya.
Setelah itu, tersangka RR membalas perbuatan korban dengan membacok korban di bagian punggung sebanyak dua kali dengan menggunakan golok. Kemudian diikuti tersangka IN, DRR dan MGS juga ikut membacok korban ke bagian lengan, punggung dan kepala.
BACA JUGA:Bantu Korban Bencana, Aliansi Mahasiswa Peduli Cianjur Selatan Galang Donasi
BACA JUGA:Jelang Akhir Tahun 2024, Pemkab Cianjur Telaah Realisasi Penyerapan Anggaran
Tono mengatakan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu bilah senjata tajam jenis celurit, satu bilah senjata tajam jenis samurai, satu jaket sweter warna abu-abu, dan satu buah sweter warna hitam.
"Atas perbuatan pelaku, kami persangkakan dugaan tindak pidana barang siapa yang sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dan atau barang siapa di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan menyebabkan matinya orang dan atau penganiayaan yang menjadikan matinya orang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHPidana junto Pasal 351 ayat 3 KUHPidana junto 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan pidana paling lama 15 tahun, atau dengan hukuman pidana dihukum penjara seumur hidup," pungkasnya.
Sumber: