WNA Arab Saudi Terjerat Kasus Tindak Pidana Keimigrasian di Cianjur

WNA Arab Saudi Terjerat Kasus Tindak Pidana Keimigrasian di Cianjur

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon (Tengah) saat menggelar konferensi pers.--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana keimigrasian seorang warga negara Arab Saudi berinisial AIT (51) ke Kejaksaan Negeri Cianjur. 

Tersangka diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan izin tinggalnya. Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp500 juta.  

Kasus ini terungkap setelah petugas Kantor Imigrasi menerima laporan dari masyarakat. Pada Selasa, 29 Oktober 2024, petugas melakukan pengawasan keimigrasian di sebuah salon di daerah Sukanagalih, Kecamatan Pacet.

Dalam pemeriksaan, ditemukan bahwa izin tinggal AIT telah melampaui batas waktu yang ditentukan (overstay). Selain itu, AIT diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola salon tersebut, yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya.  

BACA JUGA:Bupati Cianjur Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Jelang Nataru

BACA JUGA:Hadapi Libur Nataru, DLH Cianjur Siapkan 120 Petugas dan Belasan Armada

AIT kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dikenakan tindakan administratif berupa penahanan di ruang detensi kantor imigrasi sambil menunggu proses prapenyidikan.  

Setelah pengumpulan alat bukti yang cukup, kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan dan AIT ditetapkan sebagai tersangka. Pada Selasa, 10 Desember 2024, Kantor Imigrasi resmi mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Cianjur.  

Sejak 20 Desember 2024, AIT telah ditahan di Lapas Kelas IIB Cianjur untuk masa penahanan selama 20 hari guna mempermudah proses hukum. Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi sedang menyusun berkas perkara untuk segera diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).  

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon mengatakan, bahwa tindakan ini merupakan bentuk keseriusan dalam penegakan hukum keimigrasian.

BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Telur dan Cabai di Pasar Cianjur Kompak Naik

BACA JUGA:Polisi Pastikan Ibadah Natal 2024 di Lembah Karmel Aman

 “Kami bersama Tim Pengawasan Orang Asing akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian guna menjaga kedaulatan negara. Tindakan ini diharapkan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana keimigrasian,” katanya. 

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga negara asing di Indonesia agar mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Pemerintah melalui aparat terkait akan bertindak tegas terhadap pelanggaran yang merugikan kedaulatan negara.

Sumber: