WNA Arab Saudi Terjerat Kasus Tindak Pidana Keimigrasian di Cianjur

WNA Arab Saudi Terjerat Kasus Tindak Pidana Keimigrasian di Cianjur

Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur, Riky Afrimon (Tengah) saat menggelar konferensi pers.--

Riky mengungkapkan selama tahun 2024 sudah 15 WNA yang di deportasi oleh kantor imigrasi kelas 3 non TPI Kabupaten Cianjur.(dys)

Sumber: