Gubernur Jabar Keluarkan Peraturan Gubernur Larangan Alih Fungsi Lahan

Gubernur Jabar Keluarkan Peraturan Gubernur Larangan Alih Fungsi Lahan

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (17/3/2025). (Foto: ANTARA)--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub yang melarang alih fungsi lahan di seluruh Provinsi Jawa Barat dalam rangka mencegah banjir dan menjaga swasembada pangan.

"Gubernur Jawa Barat mengeluarkan peraturan gubernur yang melarang alih fungsi lahan di seluruh Provinsi Jawa Barat, lahan yang menggunakan areal hutan, alih fungsi lahan areal perkebunan, alih fungsi lahan areal persawahan, alih fungsi danau, dan alih fungsi sungai," ujar Dedi Mulyadi di Jakarta, Senin 17 Maret 2025.

Menurutnya, Pergub ini akan mempengaruhi seluruh regulasi Provinsi Jawa Barat dan nantinya seluruh areal ini akan berdampak pada peningkatan produktivitas tangan.

Dedi mengatakan bahwa di balik penanganan banjir terdapat upaya penanganan ketahanan pangan.

BACA JUGA:KAI Cirebon Sediakan Layanan Angkutan Motor Gratis Mudik Lebaran

BACA JUGA:Jembatan Bailey Bogor-Karawang Ditarget Selesai Sebelum Lebaran

Hal ini dikarenakan efek dari sungai pada ujungnya adalah areal pertanian, dan dampak dari areal pertanian ujungnya adalah produktivitas beras.

Dengan demikian Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya mengembalikan fungsi sungai, fungsi danau atau situ, dan juga mengembalikan fungsi rawa-rawa sebagaimana mestinya.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengharapkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat untuk ikut melakukan audit atas adanya alih fungsi lahan di Jawa Barat baik itu oleh negara seperti Perhutani, PTPN, atau pihak lainnya.

Menurut Dedi, alih fungsi lahan secara serampangan dapat mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Ketika bencana yang diakibatkan alih fungsi lahan datang, maka negara otomatis melakukan recovery.

BACA JUGA:Angkutan Tenaga Hewan di Jabar Diminta Setop Selama Mudik-Balik

BACA JUGA:Produksi Beras Jabar Diprediksi Meningkat 40 Persen

Dia menyebutkan bahwa ada banyak dimensi yang mengalami kerugian akibat alih fungsi lahan, yang pertama kerugian akibat akibat hilangnya karbon dan sumber mata air, kemudian mendatangkan bencana, dan alih fungsi ini memberikan kerugian pada negara.

Dedi mengatakan negara mengeluarkan sejumlah uang baik APBN/APBD provinsi/ kabupaten/kota, yang tentunya memiliki implikasi terhadap menurunnya belanja pemerintah untuk sektor publik lainnya. (Ant)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: antara