Terbaru! Bersiul, Menatap dan Merayu Termasuk Kekerasan Seksual Menurut Kemenag PMA Nomor 73
Kemenag terbitkan PMA No 73 tentang kekerasan seksual di sekolah (Pixabay)--
BACA JUGA:BUMN Jadi Lokomotif Agen Pembangunan, BRI Dorong Pertumbuhan Domestik Lewat UMKM
JAKARTA, CIANJUREKSPRES- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Salah satu pasalnya berbunyi Merayu, Menatap dan Bersiul termasuk dalam kekerasan seksual. Berikut, keterangan lengkap dari Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie beberapa waktu lalu tentang PMA Nomor 73 Tahun 2022.
PMA No 73 tahun 2022 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.
BACA JUGA:Angkat Budaya Mamaos, Bupati Cianjur Herman Suherman Main FTV
Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
PMA ini terdiri atas 7 Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup.
BACA JUGA:Dirut BRI Tegaskan Komitmen Dorong Pertumbuhan Ekonomi Nasional di Tengah Ancaman Resesi Global
Total ada 20 pasal. PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi.
Setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.
“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.
“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.
BACA JUGA:Tingginya Intensitas Hujan, Akibatkan Banjir, Longsor dan Pohon Tumbang di Cianjur
Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.
Sumber: disway.id