Terbaru! Bersiul, Menatap dan Merayu Termasuk Kekerasan Seksual Menurut Kemenag PMA Nomor 73

Terbaru! Bersiul, Menatap dan Merayu Termasuk Kekerasan Seksual Menurut Kemenag PMA Nomor 73

Kemenag terbitkan PMA No 73 tentang kekerasan seksual di sekolah (Pixabay)--

JAKARTA, CIANJUREKSPRES- Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Salah satu pasalnya berbunyi Merayu, Menatap dan Bersiul termasuk dalam kekerasan seksual.  Berikut, keterangan lengkap dari Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie beberapa waktu lalu tentang PMA Nomor 73 Tahun 2022. 

BACA JUGA:iPhone 13 Pro Max Jadi Saksi Bisu Hadiah Penembakan Ferdy Sambo untuk Bharada E ini

PMA No 73 tahun 2022 tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 dan mulai diundangkan sehari setelahnya.

Sesuai namanya, PMA ini mengatur tentang upaya penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. 

Satuan Pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.

BACA JUGA: Serang Balik! Presiden Jokowi Pamer Foto Wisuda Bersama Teman Satu Angkatan

PMA ini terdiri atas 7 Bab, yaitu: ketentuan umum; bentuk kekerasan seksual; pencegahan; penanganan; pelaporan, pemantauan, dan evaluasi; sanksi; dan ketentuan penutup. 

Total ada 20 pasal. PMA ini, kata Anna, mengatur bentuk kekerasan seksual mencakup perbuatan yang dilakukan secara verbal, nonfisik, fisik, dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi. 

Setidaknya ada 16 klasifikasi bentuk kekerasan seksual, termasuk menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban.

BACA JUGA:Pedih! Begini Kata-kata Terakhir Brigadir J Sebelum Kepalanya Ditembak Ferdy Sambo

“Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban juga termasuk bentuk kekerasan seksual,” jelas Anna.

“Termasuk juga menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman,” sambungnya.

Sebagai upaya pencegahan, PMA ini mengatur satuan Pendidikan antara lain harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan SOP pencegahan, serta pengembangan jejaring komunikasi.

Sumber: disway.id