Duh! Ada 102 Obat Sirup yang Tak Boleh Diedarkan, Pernah Minum?
Duh! Ada 102 Obat Sirup yang Tak Boleh Diedarkan (Pixabay)--
Pada Kamis 20 Oktober 2022 malam, Kemenkes mengundang para ahli farmakologi, dokter, hingga organisasi apoteker untuk mengecek lebih rinci mana saja produk obat sirop yang benar-benar bahaya untuk dikonsumsi publik.
"Setelah kami tutup semua (distribusi obat sirop), kami coba longgarkan pelan-pelan," katanya.
Obat sirop yang diizinkan untuk kembali beredar hanya yang terbukti secara klinis oleh BPOM tidak mengandung pelarut polyethylene glikol.
BACA JUGA:Longsor di Takokak Cianjur, Satu Rumah Rusak Parah, Dua Terancam Tergerus
"Dari sekian ribu obat sirup, mana yang tidak ada polyethylene glikol, kita buka (kembali diedarkan di pasaran)," katanya.
Sebelumnya, dalam rilis resmi BPOM dikemukakan tenaga kesehatan dan industri farmasi didorong untuk terus aktif melaporkan efek samping obat atau kejadian tidak diinginkan pasca penggunaan obat kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional melalui aplikasi e-MESO Mobile. (disway.id)
Sumber: disway.id