Angka Perceraian di Cianjur Tinggi, Sosialisasi Tentang Pernikahan Oleh Pemerintah Dinilai Kurang

Angka Perceraian di Cianjur Tinggi, Sosialisasi Tentang Pernikahan Oleh Pemerintah Dinilai Kurang

ILUSTRASI: Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur.(Cianjur Ekspres)--

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Tingginya angka perceraian di Kabupaten Cianjur dinilai karena kurangnya sosialisasi tentang pernikahan oleh pemerintah. Bahkan, pemerintah dinilai cenderung kalah dengan pemuka agama.

“Sosialisasi soal perceraian oleh tokoh agama lebih didengar, sosialisasi pemerintah kurang. Misalnya, soal talak tetap akan dijatuhkan meskipun bergurau, itu (ilmu) fiqih. Nah itu lebih dilakukan masyarakat. Sementara warga belum semua paham jika dalam undang-undang, perceraian sah jika dilakukan di pengadilan,” ujar Humas Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Cianjur, Mumu Mumin Muktasin, Rabu (02/11/2022).

BACA JUGA:Lunas PBB P2 100 Persen, 19 Desa Terima Piagam Penghargaan dari Pemkab Cianjur

Pihak pengadilan, kata dia, telah mempersulit proses perceraian dengan proses mediasi terlebih dahulu, mengenakan biaya, juga harus hadirnya penggugat dan tergugat dalam persidangan. Namun, kebanyakan pasangan tersebut tidak mau berdamai dan ‘keukeuh’ ingin bercerai.

“Kami sudah melaksanakan tugas sesuai Peraturan Mahkamah Agung (Perma) no 1 Tahun 2016 tentang mediasi. Tapi kebanyakan tidak bisa dilaksanakan (mediasi) karena salah satu pihak tidak datang. Kebanyakan sudah selesai dikampung. Kalaupun dimediasi, sulit, karena mereka menganggap talak sudah jatuh. Mereka datang ke pengadilan hanya ambil akta cerai saja,” jelasnya.

BACA JUGA:Resmi Cerai, Ratusan Perempuan Muda di Cianjur jadi Janda

Ia menilai, semestinya pemerintah melalui Badan Penasihat Pembinaan dan Pelestarian Pernikahan (BP4) lebih pro-aktif untuk menekan angka perceraian. 

Sebab, kata dia, pengadilan dalam hal tersebut sifatnya pasif dan tidak menganggarkan untuk masalah tersebut.

Diketahui, selama Oktober 2022, Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur telah mengabulkan 363 perkara perceraian. 40 persen diantaranya merupakan pasangan muda berumur 20 hingga 25 tahun.

Sumber: