Resmi Cerai, Ratusan Perempuan Muda di Cianjur jadi Janda

Resmi Cerai, Ratusan Perempuan Muda di Cianjur jadi Janda

ILUSTRASI: Kantor Pengadilan Agama Kelas 1A Cianjur.(Cianjur Ekspres)--

CIANJUR, CIANJUREKSPRES - Selama Oktober 2022, Pengadilan Agama kelas 1A Kabupaten Cianjur mengabulkan 363 permohonan cerai yang diajukan suami maupun istri.

BACA JUGA:Jadwal Pelayanan SIM Keliling Polres Cianjur Hari Rabu dan Kamis

“Ditambah dengan perkara cerai yang kami terima pada bulan sebelumnya, total yang kita (Pengadilan Agama) kabulkan adalah 363 perkara cerai,” jelas Hubungan Masyarakat (Humas) Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Cianjur, Mumu Mumin Muktasin, Rabu (02/11/2022).

BACA JUGA:Warga Diminta Siaga Bencana, Ini Penjelasan BPBD Cianjur

Dari total 363 perkara cerai tersebut, 40 persen diantaranya diajukan oleh pasangan sangat muda atau berusia dari 20 hingga 25 tahun, 55 persen pasangan muda yang berumur 25 sampai 40 tahun, 5 persen pasangan tua.

BACA JUGA:BPBD Cianjur Minta Desa Programkan Destana dan Bentuk Perdes

“Banyak janda-janda yang masih sangat muda. Kita juga khawatir,” aku Mumu pada Cianjur Ekspres.

BACA JUGA:Cekas Manjur di Disdikpora Cianjur, Pimpinan dan Staf Cek Kesehatan

Faktor ekonomi masih menjadi polemik terbanyak yang menyebabkan pasangan muda berpisah. Dimana pihak istri mengaku tidak cukup dengan nafkah yang diberikan oleh suami. 

BACA JUGA:Yuk Detoktifikasi Paru-paru dengan 6 Makanan Ini

“Banyak yang merasa pemberian dari suami itu kurang. Setelah kita periksa, memang si suami mengakui. Ada yang hanya diberi Rp500 ribu sebulan,” jelas dia.

 

Selain itu, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) juga kerap ditemukan dalam proses persidangan. “Ada juga kasus bahwa suami tidak menafkahi juga melakukan KDRT, tapi hanya sedikit, hanya 10 persen dari total perkara,” katanya.

 

Sumber: