Banner Disway Award 2025

Lahan Hutan Desa Diduga Diperjualbelikan Oknum Tertentu, Ini Kata Kades Cibanteng

Lahan Hutan Desa Diduga Diperjualbelikan Oknum Tertentu, Ini Kata Kades Cibanteng

Salah seorang petani penggarap, Muhamad Ibnu Wahab (68) menunjukkan SK pemberian persetujuan pengelolaan hutan desa dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Minggu 25 Januari 2026. (Foto: CIANJUR EKSPRES/Dede Sandi Mulyadi)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan garapan hutan desa di Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, membuat sejumlah warga geram.

Pasalnya, kawasan hutan desa yang sejatinya diperuntukkan bagi petani dan masyarakat asli Desa Cibanteng, sebagian diduga diperjualbelikan oleh oknum tertentu.

Salah seorang petani penggarap, Anung Sumarna (68), mengatakan, kawasan hutan desa yang dikelola melalui Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) diperuntukkan bagi para petani dan masyarakat asli Desa Cibanteng, bukan untuk diperjualbelikan kepada pihak luar.

“Tujuan pemerintah pusat dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) itu sebenarnya untuk petani Desa Cibanteng, bukan untuk dijual-belikan. Namun, kondisi di lapangan sangat bertolak belakang dengan tujuan tersebut," katanya kepada wartawan, Minggu 25 Januari 2026.

BACA JUGA:Nasabah LKM Akhlakul Karimah Cianjur Tuntut Kepastian Pengembalian Dana

BACA JUGA:Pengurus LPHD Sukatani Mukti Cibanteng Cianjur Resmi Ditetapkan, Kelola 600 Hektar Hutan Desa

Menurutnya, saat ini masyarakat Desa Cibanteng hampir menjadi penonton, karena banyak lahan garapan yang diduga telah diperjualbelikan oleh oknum tertentu kepada orang luar Desa Cibanteng.

"Bahkan investor dari berbagai daerah sudah masuk ke kawasan hutan desa, padahal seharusnya dikelola oleh petani atau warga Desa Cibanteng," ujarnya.

Oleh karenanya, Ibnu Wahab meminta kepada pemerintah terutama pemerintah Desa Cibanteng agar segera melakukan peninjauan ulang dan pembenahan tata kelola hutan desa.

“Saya berharap hutan ini ditinjau kembali dan dibereskan pengelolaannya, supaya masyarakat Cibanteng tidak menjadi tamu di tanah sendiri," tandasnya.

BACA JUGA:Tower Milik Pemkab Cianjur Roboh Diterjang Angin Kencang, Satu Orang Tewas

BACA JUGA:BPBD Cianjur Tunggu Kajian PVMBG Soal Pergerakan Tanah di Cibanteng

Ia menjelaskan, pemerintah telah memberikan akses pengelolaan hutan desa dari kawasan KHDPK untuk masyarakat Desa Cibanteng, khususnya petani kecil, bukan untuk kepentingan investor maupun pihak eksternal lainnya.

“Yang saya khawatirkan itu erosi dan longsor, karena sekarang sudah banyak bangunan permanen, bangunan semi permanen, bahkan rumah," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa berdasarkan aturan dalam SK, lahan hutan desa tidak boleh diperjualbelikan. “Kalau dari SK jelas tidak boleh diperjualbelikan. Harus digarap dan dilestarikan. Tapi kenyataannya, banyak yang mengaku sudah membeli dari oknum tertentu,” katanya.

Ibnu Wahab mengungkapkan bahwa total luas kawasan hutan desa sekitar 642 hektar, namun hanya 111 penggarap yang tercantum dalam SK. Bahkan, ia menduga sebagian nama penggarap yang tercantum merupakan data fiktif.

BACA JUGA: Pemdes Cibanteng Cianjur Salurkan 1 Ton Beras CPPD untuk Warga Terdampak Pergerakan Tanah

BACA JUGA:Pergerakan Tanah di Cibanteng Cianjur Cukup Signifikan, Sekmat: Perlu Penanganan Cepat

“Yang masuk SK itu cuma 111 penggarap, itupun saya duga tidak sesuai fakta. Ada yang namanya tercantum, tapi lahannya tidak ada. Ada juga yang lahannya ada, tapi orangnya bukan penggarap asli,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Cibanteng, Muryani, mengatakan bahwa kawasan hutan desa yang dikelola LPHD Sukatani Mukti memiliki luas sekitar 600 Hektar.

"Usulan awalnya sebanyak 400 penggarap. Namun dalam SK yang diterbitkan KLHK, baru 111 penggarap," katanya kepada wartawan pada Kamis 22 Januari 2026.

Muryani menjelaskan, pemerintah desa bersama pihak kecamatan saat ini tengah melakukan pendataan dan pemetaan ulang terhadap para penggarap lahan.

BACA JUGA:Pergeseran Tanah Landa Desa Cibanteng Cianjur, Satu Rumah Rusak dan 91 Terancam

BACA JUGA:PWI Cianjur dan MT Kawan ‘99 Gelar Tabligh Akbar Isra Mi’raj

Dari hasil sementara, ditemukan sekitar 70 persen penggarap merupakan warga Desa Cibanteng, sementara sisanya berasal dari luar desa.

"Pengelolaan hutan desa harus memprioritaskan warga asli Desa Cibanteng, dengan tetap menjaga fungsi lindung hutan demi mencegah bencana longsor," jelasnya.

Selain itu, lanjut Muryani, Pemerintah Desa Cibanteng juga menemukan bangunan warung dan fasilitas lainnya di kawasan hutan desa yang belum mengantongi izin dari pemerintah desa.

“Bangunan-bangunan tersebut tidak pernah mengajukan perizinan. Ini tidak boleh dimanfaatkan secara keliru,” katanya.

BACA JUGA:Sambut Ramadan, Warga Mande Cianjur Bersihkan Tempat Pemakaman Umum

BACA JUGA:Harga Terus Naik, Pedagang Daging Sapi Cianjur Ancam Mogok

Muryani menegaskan bahwa kawasan hutan Desa Cibanteng merupakan wilayah rawan longsor, sehingga para penggarap dilarang melakukan penebangan pohon, alih fungsi lahan, serta mendirikan bangunan permanen atau semi permanen.

“Yang diperbolehkan hanya saung atau bangunan kayu sederhana,” tegasnya.

Terkait dugaan lahan garapan diperjualbelikan oleh oknum tertentu, Muryani, mengatakan bahwa hingga saat ini pemerintah desa masih melakukan penelusuran lebih lanjut.

“Jika terbukti ada jual beli lahan garapan, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sumber: