Disnakertrans Cianjur Belum Bisa Pastikan Kenaikan UMK 2023

Jumat 11-11-2022,10:42 WIB
Reporter : Herry Febriyanto

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur belum bisa memastikan adanya kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023. 

 

Pasalnya pembahasan persiapan penentuan UMK baru akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat hari ini. 

BACA JUGA:Cianjur Siaga Bencana hingga April 2023, Intensintas Hujan Tinggi dan Banjir Masih Mengancam

"Besok (hari ini, red) semua kepala dinas tenaga kerja diundang ke provinsi terkait persiapan pembahasan mengenai penentuan UMK," kata Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur Endan Hamdani kepada wartawan di Pendopo Cianjur, Kamis (10/11). 

 

Endan menegaskan, aturan yang digunakan sampai hari ini masih menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

 

"Disana ada formulasi, datanya dari BPS belum sampai ke kita, karena disana ada atensi terkait laju inflasi atau laju pertumbuhan ekonomi," katanya.

 

Menurutnya, kalau keinginan dari serikat pekerja terkait kenaikan UMK 2023 ada yang 15 persen, 24 persen dan 13 persen.

BACA JUGA:Wajib Hindari! 6 kebiasaan Buruk Remaja Ini Dapat Merusak Masa Depan

"Itukan sebatas aspirasi yang disampaikan serikat pekerja ke kita. Dari Apindo juga ada, kalau bisa disesuaikan dengan formulasi PP 36/2021. Sampai hari ini kita belum memiliki data terkait laju inflasi maupun laju pertumbuhan ekonomi," ungkap Endan. 

 

Kategori :