CIANJUR, CIANJUREKSPRES - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, meminta masyarakat untuk segera melaporkan jika ada perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah umur. Pasalnya, hal tersebut telah melanggar peraturan perlindungan anak.
“Kalau semisal, tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi atau ada perusahaan yang mempekerjakan anak dibawah umur dilapangan, maka segera laporkan kepada kita dengan informasi perusahaan yang jelas, supaya kita bisa mengklarifikasi hal tersebut," ujar Kadisnakertrans Kabupaten Cianjur, Endan Hamdani kepada Cianjur Ekspres, Senin (20/2).
BACA JUGA:Disnakertrans Cianjur Pantau Rosikah, Pekerja Migran Indonesia yang Menderita Tumor di Arab Saudi
"Kalau semisal itu betul terjadi, maka kita akan tegur perusahaan tersebut dan akan membuat laporan kepada Disnakertrans Provinsi untuk segera dilakukan pengawasan," sambungnya.
Dia mengungkapkan, berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) dan Badan Pusat Statistik (BPS), Cianjur mengalami penurunan pekerja di usia bawah umur dan mengalami kenaikan populasi tenaga kerja usia cukup.
Sedangkan pada tahun 2020 jumlah Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) 11,5 persen. Lalu di tahun 2019 mencapai 9,9 persen dan 2022 yakni 8.9 persen.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Hakim Hadirkan Penabrak Mahasiswi
“Saya rasa angka tenaga kerja di bawah umur di Cianjur sangat minim dan hampir tidak ada. Justru saat ini Cianjur mengalami kenaikan populasi tenaga kerja usia cukup dengan melihat data BPS terkait TPT pada tahun 2020 dengan jumlah 11,5 persen, pada tahun 2021 dengan jumlah 9,9 persen dan terakhir 2022 dengan jumlah 8,9 persen. Dan tentunya hal ini juga berpengaruh pada peningkatan tenaga kerja usia cukup di Cianjur,” jelas Endan.
Menurut Endan, penyebab adanya anak usia di bawah umur mengalami fase bekerja karena didasari faktor terbelakangnya ekonomi dan pendidikan yang akhirnya cenderung memilih untuk bekerja.(job1/hyt)