Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Hakim Hadirkan Penabrak Mahasiswi

Sidang Praperadilan, Kuasa Hukum Minta Hakim Hadirkan Penabrak Mahasiswi

PRAPERADILAN: Sidang praperadilan atas penetapan tersangka sopir mobil audi Sugeng Guruh Gautama dalam kasus tewasnya mahasiswi Unsur kembali digelar dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon.--

CIANJUR, CIANJUREKSPRES – Sidang kedua gugatan praperadilan tersangka kasus tabrak lari yang menewaskan Selvi Amelia Nuraini (19) di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (20/2).

Sidang praperadilan itu dipimpin Hakim tunggal, Hera Polosia Destiny berisikan pembacaan permohonan dari pemohon atau dari pihak tersangka Sugeng Guruh Gautama.

BACA JUGA:Komisi B DPRD Cianjur Minta HET Gas 3kg Dikaji Ulang

Kuasa Hukum Sugeng Guruh Utama Yudi Junadi mengatakan, dalam sidang yang digelar berupa pembacaan permohonan gugatan menyampaikan permohonan atau permintaan kepada majelis hakim agar pada proses persidangan praperadilan kliennya dapat bisa dihadirkan.

"Kami meminta agar klien kami dapat dihadirkan pada persidangan maraton tersebut,” kata dia kepada wartawan, Senin (20/2).

Selain itu, pihaknya pun menyampaikan permohonan untuk pemindahan tahanan tersangka Sugeng dari tahanan Polres Cianjur ke Lapas Kelas II B Cianjur. Hal itu bertujuan untuk menjaga psikologis Sugeng.

BACA JUGA:Portofolio Kredit Berkelanjutan Rp695 triliun, BRI Bidik Leading Global Bank Terbaik Sisi Implementasi ESG

"Untuk menjaga psikologis Pak Sugeng, kami juga mengajukan permohonan untuk pemindahan tempat tahanan Sugeng dari Polres Cianjur ke Lapas Cianjur,” ujarnya.

Terkait permohonan yang disampaikan kepada majelis hakim, dia menyerahkan sepenuhnya mengenai dikabulkan atau tidaknya.

BACA JUGA:Wapres Sebut KSAD Dudung Abdurachman Jenderal Santri

"Paling tidak Sugeng bisa mengiyakan hal-hal yang tidak tercover oleh kita, kalaupun permohonan tersebut tidak dikabulkan kita juga tidak apa-apa karena memang dua permohonan yang kita sampaikan ini masih di luar kewenangan majelis hakim,” ungkapnya.

Sementara itu pihak termohon Polres Cianjur yang diwakili oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar yang terdiri AKBP Agus Jamaludin, Anang Usman dan Iptu Asep Haryono dari Polres Cianjur tidak mau memberikan keterangan terkait gugatan praperadilan tersebut.

Sumber: