CIANJUR, CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pemerintah Kabupaten Cianjur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengeluarkan kebijakan pembebasan kewajiban membayar tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) mulai dari 1994-2014 yang nilainya mencapai Rp94 miliar lebih bagi objek pajak dan wajib pajak.
Hal tersebut berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 973/Kep.103-Bapenda/2022. Sedangkan di poin lainnya dalam keputusan bupati tersebut, masyarakat atau objek pajak dan wajib pajak hanya membayar tunggakan PBB-P2 dari tahun 2015-2022.
BACA JUGA:Bapenda Cianjur Optimis Realisasi PAD Pajak Daerah Capai 50 Persen di Akhir Semester I
Bupati Cianjur Herman Suherman, mengungkapkan alasan pihaknya mengeluarkan kebijakan pembebasan tersebut atas dasar pengaduan dan keluhan masyarakat yang keberatan atas tunggakan yang muncul pada catatan pembayaran PBB atau SPPT. Pasalnya, masyarakat merasa telah melakukan pembayaran tunggakan PBB-P2 pada saat PBB masih dikelola oleh pemerintah pusat, namun masih tercatat sebagai tunggakan karena dulu manual sistemnya.
"Untuk itu kami, Pemkab Cianjur mengambil langkah-langkah, sejalan dengan pengaduan, aspirasi, mendengar keluhan masyarakat, saya menginstruksikan kepada Bapenda untuk melakukan berbagai upaya dan tahapan guna menyelesaikan tunggakan piutang khususnya PBB sejak dilimpahkan ke Pemerintah Kabupaten Cianjur pada 2014," katanya kepada wartawan di Pendopo Bupati Cianjur, Jumat (26/5/2023).
BACA JUGA:Bupati Cianjur: Konsentrasi Investasi akan Disebar
Herman menjelaskan, langkah pertama yang dilakukan yakni melaksanakan koreksi atas catatan piutang pajak tahun 2017 untuk fasilitas umum atau sosial dan keagamaan, dimana objek pajak atau wajib pajak tidak ada nomor objek pajak (NOP) ganda yang masih ditetapkan pajaknya nilai sekitar Rp6 miliar lebih.
Langkah kedua, melaksanakan koreksi atas catatan piutang pajak pada Tahun 2019 untuk fasilitas umum atau sosial dan keagamaan, dimana objek pajak atau wajib pajak tidak ada nomor objek pajak (NOP) ganda yang masih ditetapkan pajaknya sebesar kurang lebih Rp8 miliar.
BACA JUGA:Dinas Peternakan Cianjur Kekurangan Dokter Hewan
Lalu langkah ketiga, memberikan insentif perpajakan atas tunggakan Tahun 1994 sampai dengan 2014 berdasarkan Keputusan Bupati Cianjur Nomor: 973/Kep.103-Bapenda/2022 sebesar Rp94 miliar lebih.
"Alhamdulillah setelah kita proses, kita bebaskan. Tentunya melalui tahapan tadi dan sudah di SK-kan berdasarkan keputusan bupati cianjur," tuturnya.
"Sekali lagi ini kabar gembira bagi masyarakat Cianjur, sehingga piutangnya sesuai aturan perundang-undangan sudah mulai dihilangkan dari Tahun 1994-2014 yang nilainya lebih kurang Rp94 miliar," sambung Herman menambahkan.