JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan bahwa Sekretaris Kabinet Pramono Anung harus mengajukan cuti setelah mendaftarkan diri sebagai bakal calon gubernur dalam Pilkada DKI Jakarta 2024. "Pada saat seorang menteri kabinet didaftarkan oleh partai atau gabungan partai pengusul maka beliau harus cuti di luar tanggungan negara," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024. Hal yang sama juga harus dilakukan Pramono Anung saat dirinya akan melakukan kampanye. "Begitu juga hal yang sama pada masa kampanye," ujarnya.
BACA JUGA:Prabowo Terima NasDem Masuk Koalisi Walau Sempat Dukung Anies
BACA JUGA:PDI Perjuangan Optimis Herman-Ibang Menang Tebal di Pilkada Cianjur Meski begitu, Idham menjelaskan bahwa mundur atau tidaknya Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet merupakan kewenangan Presiden RI Joko Widodo "Hal tersebut sepenuhnya kewenangan Bapak Presiden," jelas dia. Sementara itu, Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengaku meminta izin dua kali kepada Presiden RI Joko Widodo untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 2024. Hal itu disampaikan Pramono dalam keterangannya saat pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada Jakarta bersama pasangannya Rano Karno di KPU Provinsi DKI Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:Golkar Usung Airin - Ade jadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten
BACA JUGA:Bawaslu Koordinasikan Pemetaan Kerawanan Pilkada dengan "Secara pribadi karena saya saat ini masih menjabat Sekretaris Kabinet di pemerintahan Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf Amin, saya telah sampaikan dan memohon izin kepada Presiden sebanyak dua kali," kata Pramono di Jakarta, Rabu. Menurut dia, ketika permohonan izin pertama disampaikan, Presiden langsung mendorongnya untuk maju pada pilkada. "Beliau spontan menyampaikan 'Mas tidak banyak orang yang dapat kesempatan seperti ini. Harus maju'," kata Pramono menirukan perkataan Jokowi. Saat mendengar pernyataan itu, Pramono mengaku masih memiliki keraguan untuk maju.
BACA JUGA:Megawati Puji Hakim MK dan Mahasiswa Atas Putusan MK 60/2024
BACA JUGA:Ketum Golkar Bahlil Hargai Airin yang Mendapat Dukungan dari PDIP Namun, keesokan harinya karena adanya kepastian penugasan dan desakan partai, dia kembali meminta izin kepada Presiden. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan/Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi mengatakan bahwa Pramono Anung tidak harus mundur dari jabatannya saat ini sebagai Sekretaris Kabinet setelah mendaftarkan diri menjadi bakal calon gubernur pada Pilgub Jakarta. Menurut Hasan, mundur atau tidaknya Pramono Anung sebagai Sekretaris Kabinet merupakan pilihannya pribadi. "Soal mundur atau tidak itu pilihan Pak Pramono sebab tidak diharuskan mundur," kata Hasan dalam pesan tertulis kepada wartawan yang diterima di Jakarta, Rabu 28 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pengamat Sebut Pertarungan Anies dan Ridwan Kamil di Jakarta Akan Sengit
BACA JUGA:Surya Paloh Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran Tanpa Tuntut Jatah Menteri Hasan menjelaskan bahwa Pramono cukup mengajukan cuti selama masa kampanye Pilgub Jakarta. "Cukup cuti aja ketika masa kampanye," tambah Hasan.