Diduga Nyambi Jualan Sabu, Sat Resnarkoba Polres Cianjur Tangkap Oknum Nelayan

Selasa 08-10-2024,10:33 WIB
Reporter : Rikzan Rezkyesa Azhari
Editor : Dede Sandi Mulyadi

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Uj (31) nelayan asal Kampung Leuwueng Kalong RT/RW 02/07 Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun ditangkap Sat Resnarkoba Polres Cianjur karena diduga nyambi menjadi pengedar sabu.

"Uj ditangkap saat sedang mengangkat ikan di Pantai Ciwidik pada Sabtu, 5 Oktober 2024. Saat diperiksa kita temukan barang bukti satu plastik sabu dan alat hisap dalam tasnya," ungkap Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septian Pratama Putra, Senin 7 Oktober 2024.

Pihaknya pun melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah dan menemukan satu paket besar seberat 99,04 sabu, satu paket sedang dalam tas anak yang disembunyikan di bawah kasur dan tujuh paket kecil sabu.

"Tujuh paket kecil yang kita amankan ini adalah sabu yang sudah ditempel. Kalau ditotal beratnya capai 101,58 gram atau satu ons lebih," ungkap Septian.

BACA JUGA:Polres Cianjur Tangkap Pelajar Promosikan Judi Online di Instagram

BACA JUGA:Dalam Sepekan, Polres Cianjur Amankan Ratusan Botol Minuman Keras dan Knalpot Brong

Septian menyebut, Uj telah tujuh kali mengedarkan sabu seberat masing-masing dua ons dari bandar yang berbeda.

"Ada dua paket besar dan sisanya paket sedang," kata dia.

Tersangka pun diketahui mampu mengedarkan paket sabu tersebut hingga ke kampung-kampung di wilayah Kecamatan Cidaun, Sindangbarang, dan Agrabinta.

Uj asalnya hanya pengguna narkoba jenis sabu, tapi lama-lama dia mendapat ajakan untuk menjadi pengedar atau kurir dengan iming-iming gaji Rp100 ribu per satu gram sabu yang dia jual.

BACA JUGA:Puluhan Warga Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Ciranjang Cianjur, Mayoritas Anak-anak

BACA JUGA:Penemuan Bayi dengan Ari-ari Masih Menempel di Cianjur Gegerkan Warga

"Jadi kalau dua ons, dia dapat gaji Rp20 juta. Hasil dari jualan sabu dia gunakan untuk judi online dan kebutuhan sehari-hari," kata Septian.

Akibat perbuatannya, Uj dikenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup.

Kategori :