JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat meminta pemerintah untuk memperjelas definisi barang mewah dalam kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN).
Pemerintah dan DPR telah menyatakan bahwa objek pajak yang dikenakan tarif PPN 12 persen hanya menyasar kelompok barang mewah yang lebih banyak dikonsumsi kelompok atas. Namun, menurut Achmad, batasan yang kabur mengenai definisi barang mewah bisa memberikan ruang tekanan bagi kelompok menengah ke bawah. “Pemerintah harus menetapkan batasan yang jelas mengenai barang apa saja yang termasuk dalam kategori mewah. Hal ini penting untuk menghindari kesalahan pengenaan pajak pada barang yang sebenarnya merupakan kebutuhan bagi masyarakat menengah,” kata Achmad dalam keterangannya di Jakarta, Senin 9 Desember 2024. Dia mencontohkan, barang elektronik berkualitas tinggi bisa jadi termasuk dalam kelompok barang mewah. Sementara kelas menengah kemungkinan menggunakan barang elektronik tersebut untuk kebutuhan pekerjaan mereka. BACA JUGA:Wamen : UMKM Menuju Pasar Global Perlu Ilmu dan Teknologi BACA JUGA:Merangkak Naik, Harga Telur Ayam di Pasar Cianjur Sentuh Rp30 Ribu Per Kilogram Artinya, bila kelompok barang itu masuk dalam definisi barang mewah pada kebijakan PPN, kelas menengah berpotensi makin kesulitan mengakses barang yang bisa membantu meningkatkan taraf hidup mereka. “Akibatnya, kebijakan ini justru memperlebar kesenjangan digital dan ekonomi,” ujar Achmad. Mengingat kondisi kelompok menengah yang rentan terhadap kebijakan fiskal, Achmad mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi tekanan yang diterima kelompok ini dengan membuat kebijakan yang memperhatikan dampak lanjutan. Tak hanya kelas menengah, Achmad berpendapat kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tetap akan berdampak pada kelompok ekonomi kecil meski hanya menyasar barang mewah. Hal itu terjadi melalui mekanisme ekonomi yang disebut spillover effect. BACA JUGA:KCIC Antisipasi Beragam Potensi Kendala Saat Libur Natal-Tahun Baru BACA JUGA:Komisi VII DPR Minta Pemerintah Sisihkan Anggaran untuk Pemasaran UMKM “Ketika barang-barang yang terkait dengan barang mewah mengalami kenaikan harga, biaya hidup secara keseluruhan juga meningkat. Misalnya, kenaikan tarif PPN pada kendaraan bermotor mewah dapat memengaruhi biaya logistik dan transportasi barang kebutuhan pokok,” jelasnya. Pada akhirnya, lanjut dia, konsumen dari seluruh lapisan ekonomi harus membayar harga yang lebih tinggi untuk barang kebutuhan sehari-hari. Belum lagi kenaikan harga berisiko menurunkan penjualan pelaku industri hingga pedagang kecil. Selain memperjelas definisi barang mewah, Achmad juga merekomendasikan pemberlakuan tarif pajak progresif berdasarkan nilai barang, di mana makin tinggi nilai barang maka makin besar tarif pajaknya. Pendekatan ini dinilai lebih adil dan tidak terlalu membebani kelas menengah bawah. BACA JUGA:Bapenda Cianjur: Minggu Pertama Desember 2024 Penerimaan Pajak Capai 95 Persen BACA JUGA:Ekonom Perkirakan Inflasi Akhir 2024 di Bawah 2 Persen Insentif produk lokal pun juga bisa meredam dampak negatif kenaikan PPN. Pemerintah dapat memberikan insentif bagi produsen lokal yang memproduksi barang serupa dengan barang mewah impor. Hal ini diyakini tidak hanya akan mendukung industri lokal tetapi juga menyediakan alternatif yang lebih terjangkau bagi konsumen. Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menaikkan harga barang secara tidak wajar. “Pengawasan yang ketat harus dilakukan untuk menjaga keadilan dalam penerapan pajak,” tuturnya.Ekonom: Definisi Barang Mewah Dalam Kebijakan PPN Harus Diperjelas
Senin 09-12-2024,18:30 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Senin 24-02-2025,07:00 WIB
Ekonom: Kelola Danantara Sesuai ESG Agar Tarik Investor Asing
Rabu 19-02-2025,10:00 WIB
Kadin Akan Mengkaji PP 6/2025 Tentang Korban PHK Dapat Upah 6 Bulan
Kamis 13-02-2025,16:53 WIB
Mualamat Siapkan Program Literasi Keuangan Syariah Saat Ramadhan
Minggu 02-02-2025,19:30 WIB
Tim Pembina Samsat Jabar Telusuri 5,4 Juta Penunggak Pajak
Minggu 02-02-2025,18:00 WIB
Data Kurs Rupiah Rp8.170 di Google Diduga Serangan Peretas
Terpopuler
Sabtu 01-03-2025,13:56 WIB
Kodim 0608/Cianjur Amankan 488 Ribu Batang Rokok Ilegal, Lima Orang Diamankan
Sabtu 01-03-2025,15:00 WIB
Ketum PSSI Harapkan Berkah Allah Untuk Penampilan Timnas Indonesia
Sabtu 01-03-2025,13:00 WIB
Kapolri: Bulan Ramadhan jadi Momentum Berlomba Dalam Kebaikan
Sabtu 01-03-2025,12:46 WIB
Prabowo Ajak Umat Islam Sambut Ramadhan dengan Tenang dan Khusyuk
Sabtu 01-03-2025,13:30 WIB
Kemnaker Telah Siapkan Langkah Antisipasi Dampak PHK Sritex
Terkini
Sabtu 01-03-2025,17:00 WIB
PBNU Prediksi Kemungkinan 1 Syawal 1446 H Bersamaan
Sabtu 01-03-2025,16:30 WIB
Akademisi UGM: Indonesia Berpeluang Wujudkan Mobil Nasional
Sabtu 01-03-2025,16:00 WIB
Pengamat: Pemerintah Perlu Atur UMKM Yang Berjualan Saat Ramadan
Sabtu 01-03-2025,15:30 WIB
Kemenekraf Dorong Desainer Modest Fesyen Lokal Perluas Pasar Global
Sabtu 01-03-2025,15:00 WIB