JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku piutang UMKM berdasarkan payung hukum yang disetujui pemerintah.
Ia menambahkan, pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria. ”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman di Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan. BACA JUGA:Menperin: Investasi AirTag Apple Belum Bisa Buat iPhone 16 Masuk RI BACA JUGA:OJK Rilis Aturan Tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dan Asuransi Ia menegaskan Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang. Jika melihat prinsip keadilan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). ”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” katanya lagi. Menteri UMKM juga menjelaskan bahwa bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM. BACA JUGA:Ekonom Nilai BRICS Dapat Bantu RI Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen BACA JUGA:BPS Sebut Penyesuaian Tarif Tembakau Pengaruhi Inflasi Rokok Ia menegaskan, Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS). ”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” kata Maman. Upaya ini, katanya, bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat. “Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Menteri Maman di Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. BACA JUGA:Kadin: PPN 12 Untuk Barang Mewah Jaga Daya Beli Masyarakat BACA JUGA:Presiden Resmi Naikkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025 Maman mengatakan, Kementerian UMKM perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.Menteri Maman Ungkap Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Hapus Piutang
Kamis 09-01-2025,16:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Tags : #umkm
#piutang
#pengusaha umkm
#penghapusan piutang
#kur
#kriteria umkm
#kriteria
#daftar piutang
Kategori :
Terkait
Selasa 30-12-2025,13:59 WIB
Gelar Senam dan Pameran UMKM, PAD Retribusi Pasar Ciranjang Lampaui Target
Selasa 09-12-2025,18:30 WIB
Jelang Libur Nataru, Masuk Gerbang Cibodas Masih Gratis
Minggu 07-12-2025,22:00 WIB
Car Free Night Karang Taruna Nagasari Cipanas Dongkrak Kreativitas Pemuda Hingga Ekonomi UMKM
Jumat 05-12-2025,15:10 WIB
Agrishow DTPHPKP Cianjur Diserbu Warga, Harga Cabai Murah Jadi Buruan
Jumat 28-11-2025,08:00 WIB
Ratusan Pelaku Usaha UMKM di Cianjur Terima Penyertaan Modal
Terpopuler
Senin 05-01-2026,19:30 WIB
Seorang Pria di Karangtengah Cianjur Ditemukan Tewas Tergantung
Senin 05-01-2026,18:15 WIB
23 Tahun Menanti, Jembatan Leuwi Jurig Takokak Cianjur Akhirnya Diperbaiki
Senin 05-01-2026,20:30 WIB
Kecamatan Pasirkuda Raih Penghargaan Terbaik Ke-1 Pengelolaan PBB-P2 Tahun 2025
Terkini
Senin 05-01-2026,20:30 WIB
Kecamatan Pasirkuda Raih Penghargaan Terbaik Ke-1 Pengelolaan PBB-P2 Tahun 2025
Senin 05-01-2026,19:30 WIB
Seorang Pria di Karangtengah Cianjur Ditemukan Tewas Tergantung
Senin 05-01-2026,18:15 WIB
23 Tahun Menanti, Jembatan Leuwi Jurig Takokak Cianjur Akhirnya Diperbaiki
Minggu 04-01-2026,21:00 WIB
DPRD Cianjur Sahkan 13 Perda Sepanjang 2025
Minggu 04-01-2026,20:00 WIB