JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menjelaskan kriteria UMKM yang masuk dalam daftar hapus buku piutang UMKM berdasarkan payung hukum yang disetujui pemerintah.
Ia menambahkan, pengusaha UMKM yang mendapat penghapusan piutang yaitu mereka yang sudah masuk dalam daftar hapus buku dan daftar hapus tagih dengan beberapa kriteria. ”Kriteria pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta,” kata Maman di Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak lima tahun yang lalu sebelum PP ini ditetapkan. Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan. BACA JUGA:Menperin: Investasi AirTag Apple Belum Bisa Buat iPhone 16 Masuk RI BACA JUGA:OJK Rilis Aturan Tentang Laporan Berkala Dana Pensiun dan Asuransi Ia menegaskan Kementerian UMKM memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang. Jika melihat prinsip keadilan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Namun bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). ”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” katanya lagi. Menteri UMKM juga menjelaskan bahwa bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM. BACA JUGA:Ekonom Nilai BRICS Dapat Bantu RI Capai Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen BACA JUGA:BPS Sebut Penyesuaian Tarif Tembakau Pengaruhi Inflasi Rokok Ia menegaskan, Kementerian UMKM hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS). ”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” kata Maman. Upaya ini, katanya, bentuk komitmen Presiden Prabowo Subianto dan konsistensi negara dalam meringankan beban rakyat. “Sebanyak kurang lebih 1 juta nasabah pengusaha UMKM yang sebelumnya telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Bank Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang,” kata Menteri Maman di Jakarta, Kamis 9 Januari 2025. BACA JUGA:Kadin: PPN 12 Untuk Barang Mewah Jaga Daya Beli Masyarakat BACA JUGA:Presiden Resmi Naikkan Tarif PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025 Maman mengatakan, Kementerian UMKM perlu mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan.Menteri Maman Ungkap Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Hapus Piutang
Kamis 09-01-2025,16:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Tags : #umkm
#piutang
#pengusaha umkm
#penghapusan piutang
#kur
#kriteria umkm
#kriteria
#daftar piutang
Kategori :
Terkait
Kamis 09-01-2025,16:00 WIB
Menteri Maman Ungkap Kriteria UMKM yang Masuk Daftar Hapus Piutang
Rabu 01-01-2025,19:48 WIB
Kadin: PPN 12 Untuk Barang Mewah Jaga Daya Beli Masyarakat
Rabu 01-01-2025,10:51 WIB
Trophy-Cal Local Fest: Perayaan Tahun Baru 2025 Penuh Kreativitas di Hotel Sangga Buana Cianjur
Senin 09-12-2024,16:51 WIB
Wamen : UMKM Menuju Pasar Global Perlu Ilmu dan Teknologi
Minggu 08-12-2024,19:27 WIB
Komisi VII DPR Minta Pemerintah Sisihkan Anggaran untuk Pemasaran UMKM
Terpopuler
Kamis 09-01-2025,15:06 WIB
Jadwal Liga 1 Indonesia: Persib Hadapi PSBS, Persebaya Jumpa PSS
Kamis 09-01-2025,20:00 WIB
BKPSDM Cianjur: 346 Formasi PPPK Masih Kosong
Kamis 09-01-2025,19:30 WIB
Terjangkit PMK, Puluhan Ekor Sapi di Cianjur Dikarantina
Kamis 09-01-2025,17:30 WIB
KPU Tetapkan Pram-Doel Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
Kamis 09-01-2025,20:30 WIB
Dedi Mulyadi Nyatakan Ingin Segera Laksanakan Tugas di Jabar
Terkini
Kamis 09-01-2025,21:00 WIB
Kepatuhan Pajak RI Rendah, Luhut Harap Coretax Jadi Solusi
Kamis 09-01-2025,20:30 WIB
Dedi Mulyadi Nyatakan Ingin Segera Laksanakan Tugas di Jabar
Kamis 09-01-2025,20:00 WIB
BKPSDM Cianjur: 346 Formasi PPPK Masih Kosong
Kamis 09-01-2025,19:30 WIB
Terjangkit PMK, Puluhan Ekor Sapi di Cianjur Dikarantina
Kamis 09-01-2025,19:00 WIB