JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras, sehingga tidak sesuai dengan label pada kemasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan selama Januari hingga Maret 2025 telah ditemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia. "2025, ada sembilan," ujar Moga, di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025. Moga menyampaikan sembilan pelaku usaha beras tersebut telah diberikan sanksi administratif. Pelaku usaha tersebut berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. BACA JUGA:Wondrful Ramadan 2025: BNI Pererat Silaturahmi dan Tebar Kebahagiaan di Bulan Suci BACA JUGA:BI: Realisasi Penukaran Uang Lebaran Rp67,1 Triliun Hingga 17 Maret Lebih lanjut, kata Moga, Kemendag melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog. Selain itu, pada Selasa (18/3), Kemendag kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan. Moga menegaskan sebagai tindak lanjut pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116, yaitu berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda sampai dengan pencabutan perizinan berusaha. "Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian/lembaga, tinggal nanti dikolaborasi saja. Cuma karena sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini, kan kami lebih mengedepankan sanksi administratif," katanya pula.Kemendag Temukan Sembilan Pelaku Usaha Beras Kurangi Takaran
Jumat 21-03-2025,18:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Minggu 08-02-2026,21:00 WIB
Bulog Subdivre Cianjur Targetkan Penyerapan 33.700 Ton Gabah di 2026
Kamis 05-02-2026,18:30 WIB
Jelang Ramadan, Satpol PP Cianjur Siapkan Surat Imbauan untuk Pengusaha Makanan
Rabu 21-01-2026,10:00 WIB
Cegah Judol, Bupati Cianjur Instruksikan Kepala OPD Periksa Handphone Pegawai
Senin 19-01-2026,20:00 WIB
Sampah Penuhi Aliran Sungai di Desa Cibadak Sukaresmi
Senin 19-01-2026,19:17 WIB
Harga Bahan Pokok di Pasar Cipanas Cianjur Relatif Stabil, Sayur Mayur Fluktuatif
Terpopuler
Selasa 17-02-2026,12:30 WIB
Tinjau Kesiapan IKN, Menteri PANRB Pastikan ASN Tinggal dengan Nyaman dan Bekerja Efisien
Selasa 17-02-2026,19:30 WIB
Jalur Pendakian Gunung Gede-Pangrango Ditutup hingga Akhir Maret 2026
Selasa 17-02-2026,11:30 WIB
Mentan Amran Ajak HIPMI Percepat Hilirisasi Pertanian
Selasa 17-02-2026,10:30 WIB
Integrasi SISKOHAT–NUSUK untuk Penyelenggaraan Haji 2026
Selasa 17-02-2026,11:09 WIB
Enggan Ditempeli Stiker, Puluhan KPM Bansos di Desa Sukanagalih Cianjur Mengundurkan Diri
Terkini
Selasa 17-02-2026,20:30 WIB
Libur Imlek 2026, Okupansi Hotel di Cianjur Capai 50 Persen
Selasa 17-02-2026,19:30 WIB
Jalur Pendakian Gunung Gede-Pangrango Ditutup hingga Akhir Maret 2026
Selasa 17-02-2026,18:30 WIB
Ganggu Ketertiban Umum, Satpol PP Cianjur Tertibkan PKL di Kawasan Bomero
Selasa 17-02-2026,17:30 WIB
Kuasa Hukum Nasabah PT LKM Akhlakul Karimah Somasi Direksi dan Pemda Cianjur
Selasa 17-02-2026,16:39 WIB