JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras, sehingga tidak sesuai dengan label pada kemasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan selama Januari hingga Maret 2025 telah ditemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia. "2025, ada sembilan," ujar Moga, di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025. Moga menyampaikan sembilan pelaku usaha beras tersebut telah diberikan sanksi administratif. Pelaku usaha tersebut berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. BACA JUGA:Wondrful Ramadan 2025: BNI Pererat Silaturahmi dan Tebar Kebahagiaan di Bulan Suci BACA JUGA:BI: Realisasi Penukaran Uang Lebaran Rp67,1 Triliun Hingga 17 Maret Lebih lanjut, kata Moga, Kemendag melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog. Selain itu, pada Selasa (18/3), Kemendag kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan. Moga menegaskan sebagai tindak lanjut pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116, yaitu berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda sampai dengan pencabutan perizinan berusaha. "Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian/lembaga, tinggal nanti dikolaborasi saja. Cuma karena sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini, kan kami lebih mengedepankan sanksi administratif," katanya pula.Kemendag Temukan Sembilan Pelaku Usaha Beras Kurangi Takaran
Jumat 21-03-2025,18:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Rabu 21-01-2026,10:00 WIB
Cegah Judol, Bupati Cianjur Instruksikan Kepala OPD Periksa Handphone Pegawai
Senin 19-01-2026,20:00 WIB
Sampah Penuhi Aliran Sungai di Desa Cibadak Sukaresmi
Senin 19-01-2026,19:17 WIB
Harga Bahan Pokok di Pasar Cipanas Cianjur Relatif Stabil, Sayur Mayur Fluktuatif
Senin 22-12-2025,07:30 WIB
Puluhan Pendaki Ilegal Terjaring Selama Masa Penutupan Gunung Gede Pangrango
Selasa 09-12-2025,17:45 WIB
Penyaluran Bantuan Pangan Akhir Tahun di Cianjur Capai 78 Persen
Terpopuler
Minggu 25-01-2026,22:00 WIB
Nasabah LKM Akhlakul Karimah Cianjur Tuntut Kepastian Pengembalian Dana
Minggu 25-01-2026,16:59 WIB
Harga Terus Naik, Pedagang Daging Sapi Cianjur Ancam Mogok
Minggu 25-01-2026,19:00 WIB
PWI Cianjur dan MT Kawan ‘99 Gelar Tabligh Akbar Isra Mi’raj
Minggu 25-01-2026,21:00 WIB
Tower Milik Pemkab Cianjur Roboh Diterjang Angin Kencang, Satu Orang Tewas
Minggu 25-01-2026,20:00 WIB
Ratusan Siswa SMP Ikuti Turnamen Olahraga di SMK Pasundan 1 Cianjur
Terkini
Senin 26-01-2026,08:00 WIB
Soal Pembayaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Tanggapan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Senin 26-01-2026,07:30 WIB
Gubernur Jabar Targetkan bank bjb Raih Laba Rp2,2 Triliun
Senin 26-01-2026,07:00 WIB
Gubernur Jabar Putuskan Relokasi Warga Terdampak Longsor Bandung Barat
Minggu 25-01-2026,22:00 WIB
Nasabah LKM Akhlakul Karimah Cianjur Tuntut Kepastian Pengembalian Dana
Minggu 25-01-2026,21:00 WIB