JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras, sehingga tidak sesuai dengan label pada kemasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan selama Januari hingga Maret 2025 telah ditemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia. "2025, ada sembilan," ujar Moga, di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025. Moga menyampaikan sembilan pelaku usaha beras tersebut telah diberikan sanksi administratif. Pelaku usaha tersebut berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. BACA JUGA:Wondrful Ramadan 2025: BNI Pererat Silaturahmi dan Tebar Kebahagiaan di Bulan Suci BACA JUGA:BI: Realisasi Penukaran Uang Lebaran Rp67,1 Triliun Hingga 17 Maret Lebih lanjut, kata Moga, Kemendag melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog. Selain itu, pada Selasa (18/3), Kemendag kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan. Moga menegaskan sebagai tindak lanjut pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116, yaitu berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda sampai dengan pencabutan perizinan berusaha. "Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian/lembaga, tinggal nanti dikolaborasi saja. Cuma karena sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini, kan kami lebih mengedepankan sanksi administratif," katanya pula.Kemendag Temukan Sembilan Pelaku Usaha Beras Kurangi Takaran
Jumat 21-03-2025,18:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Jumat 21-03-2025,18:00 WIB
Kemendag Temukan Sembilan Pelaku Usaha Beras Kurangi Takaran
Sabtu 08-03-2025,17:00 WIB
Mentan Minta Tiga Perusahaan Minyakita Disegel Usai Kurangi Takaran
Rabu 05-03-2025,10:00 WIB
Produksi Beras Jabar Diprediksi Meningkat 40 Persen
Minggu 02-03-2025,15:51 WIB
Bulog: Ketersediaan Stok Beras Nasional Aman Hingga Akhir Ramadhan
Selasa 25-02-2025,11:19 WIB
Selama Puasa Ramadan, Pemkab Cianjur Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi
Terpopuler
Jumat 21-03-2025,07:00 WIB
Perhatikan Asupan Nutrisi dan Cairan Agar Tubuh Tetap Fit Saat Mudik
Jumat 21-03-2025,20:00 WIB
Idul Fitri Diprediksi Jatuh Pada 31 Maret 2025
Jumat 21-03-2025,17:30 WIB
Patrick Kluivert: Kami Akan Habis-habisan Melawan Bahrain
Jumat 21-03-2025,18:00 WIB
Kemendag Temukan Sembilan Pelaku Usaha Beras Kurangi Takaran
Jumat 21-03-2025,08:00 WIB
575 Kusir Delman di Jalur Mudik Garut Dapat Kompensasi Dari Pemprov
Terkini
Jumat 21-03-2025,21:00 WIB
Dewan Pers Kuatkan Mekanisme Pelindungan Bagi Jurnalis dan Media Massa
Jumat 21-03-2025,20:00 WIB
Idul Fitri Diprediksi Jatuh Pada 31 Maret 2025
Jumat 21-03-2025,19:00 WIB
Kiai Zuhri: Libur Santri jadi Renungan Diri Menimba Ilmu di Pesantren
Jumat 21-03-2025,18:00 WIB
Kemendag Temukan Sembilan Pelaku Usaha Beras Kurangi Takaran
Jumat 21-03-2025,17:30 WIB