JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sembilan pelaku usaha yang mengurangi takaran beras, sehingga tidak sesuai dengan label pada kemasan.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Dirjen PKTN) Kemendag Moga Simatupang mengatakan selama Januari hingga Maret 2025 telah ditemukan sembilan pelaku usaha dari berbagai daerah di Indonesia. "2025, ada sembilan," ujar Moga, di Jakarta, Jumat 21 Maret 2025. Moga menyampaikan sembilan pelaku usaha beras tersebut telah diberikan sanksi administratif. Pelaku usaha tersebut berasal dari daerah Kendal, Jawa Tengah; Jakarta Selatan; Kediri, Jawa Timur; Pangkalan Baru, Bangka Tengah; Pangkalpinang; Lumajang, Jawa Timur; Mojokerto, Jawa Timur; dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. BACA JUGA:Wondrful Ramadan 2025: BNI Pererat Silaturahmi dan Tebar Kebahagiaan di Bulan Suci BACA JUGA:BI: Realisasi Penukaran Uang Lebaran Rp67,1 Triliun Hingga 17 Maret Lebih lanjut, kata Moga, Kemendag melakukan edukasi berupa pembinaan dan pendampingan terhadap pengemas di bawah pembinaan Perum Bulog. Selain itu, pada Selasa (18/3), Kemendag kembali melakukan sosialisasi dan edukasi kepada 74 anggota Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), serta pembinaan kepada produsen/pengemas terkait dengan penggunaan alat ukur/timbangan yang digunakan sesuai dengan ketentuan. Moga menegaskan sebagai tindak lanjut pengawasan apabila ada indikasi pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Pasal 116, yaitu berupa teguran tertulis, penarikan barang, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda sampai dengan pencabutan perizinan berusaha. "Setiap apa yang kami kerjakan, kami selalu koordinasi dengan kementerian/lembaga, tinggal nanti dikolaborasi saja. Cuma karena sejak Undang-Undang Cipta Kerja ini, kan kami lebih mengedepankan sanksi administratif," katanya pula.Kemendag Temukan Sembilan Pelaku Usaha Beras Kurangi Takaran
Jumat 21-03-2025,18:00 WIB
Editor : Dede Sandi Mulyadi
Kategori :
Terkait
Minggu 15-03-2026,18:30 WIB
MUI Cianjur Ingatkan Masyarakat Tunaikan Zakat Fitrah Sesuai Beras yang Dimakan
Kamis 12-03-2026,19:03 WIB
Jelang Lebaran Idulfitri, Bulog Cianjur Pastikan Stok Beras Aman
Senin 09-03-2026,19:38 WIB
Sensus Ekonomi 2026, BPS Bakal Sasar 60 Ribu Pelaku Usaha Cianjur
Senin 09-03-2026,18:00 WIB
Puluhan Ribu Pelaku Usaha Cianjur Akan Ikuti Sensus Ekonomi 2026
Senin 09-03-2026,16:25 WIB
Wagub Tegaskan Jabar Berpotensi Jadi Pionir Pengembangan Ekonomi Syariah Indonesia dan Dunia
Terpopuler
Selasa 31-03-2026,18:30 WIB
Disdikpora Cianjur Siapkan Model Sekolah Program Nasional 2026
Selasa 31-03-2026,17:50 WIB
Disdikpora Cianjur Mulai Sosialisasikan Kebijakan Pembatasan Akses Medsos bagi Anak
Selasa 31-03-2026,19:00 WIB
BPBD Cianjur Imbau Warga Waspada Hujan Lebat Usai Insiden Pasutri Terseret Arus di Pacet
Terkini
Selasa 31-03-2026,19:00 WIB
BPBD Cianjur Imbau Warga Waspada Hujan Lebat Usai Insiden Pasutri Terseret Arus di Pacet
Selasa 31-03-2026,18:30 WIB
Disdikpora Cianjur Siapkan Model Sekolah Program Nasional 2026
Selasa 31-03-2026,17:50 WIB
Disdikpora Cianjur Mulai Sosialisasikan Kebijakan Pembatasan Akses Medsos bagi Anak
Senin 30-03-2026,20:00 WIB
Cegah Penyebaran Campak, Dinkes Cianjur Imbau Masyarakat Terapkan PHBS
Senin 30-03-2026,19:34 WIB