CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Aliansi Dampak Industri Lingkungan (ADIL) menggelar audiensi dengan Komisi II DPRD Kabupaten Cianjur di Gedung DPRD Cianjur, Kamis (13/11/2025).
Pertemuan tersebut membahas regulasi dan petunjuk pelaksanaan (juklak) serta petunjuk teknis (juknis) dari PLN terkait pemangkasan dan penertiban jaring keramba di Waduk Cirata.
Ketua II Aliansi ADIL, Uca Komarudin mengatakan, sekitar 60 persen wilayah Waduk Cirata berada di Kabupaten Cianjur, sehingga masyarakat setempat sangat terdampak oleh kebijakan penertiban tersebut.
“Kami berharap proses penertiban ini dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat lingkungan. Karena dana yang digunakan untuk kegiatan ini berasal dari masyarakat sendiri,” katanya kepada Cianjur Ekspres
BACA JUGA:Eceng Gondok Rugikan Petani Ikan Keramba di Perairan Waduk Cirata
BACA JUGA:Tanah Pengairan di Ciranjang Diduga Diperjualbelikan, Ketua RW: Aparat Segera Bertindak
Menurutnya, keberadaan keramba yang tidak tertib telah menimbulkan berbagai dampak lingkungan, seperti pendangkalan dan pencemaran air, korosi, serta banjir di sekitar wilayah waduk.
Ia juga menyoroti aktivitas para pengusaha besar dan produsen pakan ikan yang berasal dari luar daerah seperti Tangerang, Bogor, dan Cikampek, yang menurutnya belum memberikan kontribusi jelas terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Cianjur.
“Kami meminta DPRD untuk mengawal dan memberikan arahan agar para pelaku usaha besar ini dibatasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kami ingin kegiatan di Cirata memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Cianjur,” tegasnya.
Uca Komarudin mengungkapkan, dari hasil audiensi tersebut, DPRD Kabupaten Cianjur akan membantu untuk bertemu dengan Manteri Kelautan.
BACA JUGA:Bahas Soal Agraria, LBH Mantra Gelar Audiensi dengan ATR/BPN Cianjur
BACA JUGA:Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Cianjur Gelar Audiensi di Pendopo, Korlap: Masyarakat Butuh Empati
"Jawaban DPRD, insya Allah DPRD akan membantu kami untuk bertemu dengan Menteri Kelautan dan karena kewenangannya adalah kewenangan provinsi," katanya.
"Karena Cianjur ini tidak ada kewenangan untuk memberikan solusi atau regulasi apapun tanpa ada perintah dari provinsi," pungkasnya.