PPIHD: Potensi Keberangkatan Jemaah Haji Furoda di Kabupaten Cianjur Cukup Besar
Ilustrasi-jemaah haji Furoda. (Foto: Pixabay)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji Daerah (PPIHD) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur, Saeful Ulum, mengungkapkan bahwa keberangkatan jemaah haji melalui jalur non-kuota atau yang dikenal dengan Haji Furoda dipastikan ada di Cianjur, meski data pastinya tidak tercatat secara resmi oleh Kemenag.
Saeful mengatakan, haji Furoda merupakan program ibadah haji yang keberangkatannya tidak dikelola langsung oleh pemerintah Indonesia, melainkan oleh pihak travel atau agen yang mendapatkan visa langsung dari Pemerintah Arab Saudi.
Oleh karena itu, proses pengurusan paspor dan visa dilakukan oleh pihak travel, bukan melalui mekanisme resmi Kemenag.
"Kalau haji Furoda itu kan istilahnya bukan secara regional diatur oleh negara, tetapi ada pihak travel yang mengurus. Jadi pengurusannya, termasuk visa dan paspor, dilakukan oleh pihak travel yang difasilitasi langsung oleh negara pengundang, dalam hal ini Arab Saudi," kata Saeful kepada wartawan, Minggu 1 Juni 2025.
BACA JUGA:Di Cianjur, Putusan MK Soal Sekolah Swasta Gratis Picu Reaksi Beragam
BACA JUGA:Dugaan Praktik Prostitusi Online, Satpol PP Cianjur dan Tim Gabungan Razia Kos-kosan, Ini Hasilnya!
Menurutnya, potensi keberangkatan jemaah melalui jalur Furoda cukup besar di Kabupaten Cianjur, mengingat banyaknya umat Islam yang mampu secara finansial dan ingin segera menunaikan ibadah haji tanpa harus menunggu antrean panjang kuota reguler.
"Jemaah haji Furoda pasti ada di Cianjur. Biayanya bervariasi, antara Rp300 juta hingga Rp500 juta tergantung paket dan layanan yang ditawarkan oleh agen travel," ujarnya.
Namun demikian, Saeful menegaskan bahwa tidak ada data resmi mengenai jumlah jemaah Furoda yang berangkat dari Cianjur karena tidak dilaporkan ke Kemenag.
"Data resminya kami tidak tahu karena memang tidak ada kewajiban pelaporan ke Kemenag daerah. Kami hanya menangani haji reguler yang kuotanya ditentukan oleh pemerintah," kata Saeful.
BACA JUGA:Usaha Korean Cake dari Cianjur yang Lahir di Tengah Pandemi
BACA JUGA:Truk Box Tabrak Pohon di Jalan Raya Sukabumi Cianjur
Saeful menyebutkan bahwa meski pendirian biro perjalanan haji dan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) harus melalui izin resmi Kementerian Agama, pengelolaan jemaah Furoda sepenuhnya berada di bawah tanggung jawab travel yang memberangkatkan.
"Di musim haji, Kementerian Agama daerah hanya fokus mengurus jemaah haji reguler. Untuk jalur Furoda, kami tidak ikut mengatur atau mendata,” pungkasnya.
Sumber:
