Kasus Pernikahan Dini di Cianjur Menurun, Kemenag: Efek Positif Batas Usia Nikah 19 Tahun
Ilustrasi-pernikahan dini. Kemenag Kabupaten Cianjur menyampaikan kasus pernikahan dini di wilayahnya mengalami penurunan. --
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Cianjur mengungkapkan bahwa angka pernikahan dini di wilayahnya mengalami penurunan signifikan. Tak hanya itu, secara umum jumlah pernikahan yang tercatat juga menurun sejak diberlakukannya aturan batas minimal usia pernikahan 19 tahun.
Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kabupaten Cianjur, Shalahudin Al-Ayubi, mengatakan, penurunan ini menjadi indikasi positif dari pemberlakuan Undang-Undang yang mengatur batas usia minimal pernikahan.
“Alhamdulillah, kalau kita bicara data, sejak diberlakukannya aturan usia minimal menikah 19 tahun, jumlah pernikahan dalam setahun mengalami penurunan, termasuk pernikahan di bawah umur yang kini bisa diantisipasi,” katanya kepada Cianjur Ekspres, pada Rabu, 23 Juli 2025.
Shalahudin menyebutkan, untuk bulan ini, tidak ada laporan pernikahan dini yang masuk ke pihaknya. Hal ini juga didukung oleh sistem dispensasi dari pengadilan yang kini menjadi syarat mutlak untuk menikah di bawah usia 19 tahun.
BACA JUGA:Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Nodai HAN 2025 di Cianjur
BACA JUGA:Sambut HUT RI ke-80, YBM PLN Cianjur Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim
“Kalau soal persentase, memang harus dilihat datanya. Tapi secara umum penurunannya sangat signifikan. Karena menikah di bawah umur harus lewat dispensasi pengadilan, dan pengajuan dispensasi itu juga relatif menurun,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa Kemenag Cianjur terus menggiatkan sosialisasi aturan ini melalui para penyuluh dan penghulu di tingkat kecamatan. Mereka aktif memberikan edukasi kepada masyarakat agar memahami pentingnya kesiapan usia dalam membina rumah tangga.
Namun, lanjut Shalahudin, tren menurunnya angka pernikahan juga berdampak terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di KUA.
“Sekarang jumlah pernikahan menurun, otomatis PNBP-nya juga ikut menurun. Ini yang jadi tantangan tersendiri bagi KUA,” pungkasnya.
Sumber:
