Satpol PP Cianjur Layangkan SP 3, Pedagang Bomero Bakal Direlokasi Pada 11 Nopember
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur resmi melayangkan Surat Peringatan (SP) Ke 3 pada pedagang di Kawasan Bomero City Walk untuk direlokasi ke Pasar Induk Cianjur Jebrod. (Foto: CIANJUR EKSPRES/FAUZI NOVIANDI)--
"Kita siap direlokasi ke Pasar Induk Jebrod, tapi sekarang siapa yang belinya, apalagi tempat saya di Jebrod diujung tak ada yang lewat, paling angin," ujarnya.
Bahkan, lanjutnya, semenjak pindah pada 2016 lalu ke Pasar Induk Jebrod, Jajang mengaku bangkrut, dan terpaksa harus menjual tiga mobil dan memiliki hutang ke bank hingga puluhan juta rupiah.
BACA JUGA:Pedagang Pasar Induk Cianjur Desak Penertiban Pasar Bayangan
BACA JUGA:Puluhan Pedagang Pasar Induk Cianjur Resah Uangnya Tak Bisa Ditarik di LKM
"Kalau selama berjualan di Bomero, alhamdulillah kebutuhan untuk keluarga di rumah tercukupi, dan jajan buat anak ada lah, meski pun tak maksimal," kata Jajang.
Selain itu, Jajang mengatakan, sejumlah pedagang di Bomero sempat ingin audiensi dengan Bupati Cianjur setelah SP pertama dilayangkan Satpol PP Kabupaten Cianjur.
"Kita ingin ketemu Bupati saja susah, yah akhirnya kita kemarin sempat audiensi dengan DPRD Kabupaten Cianjur, dan itupun hanya bisa menangguhkan SP 3 sampai waktu yang belum dapat ditentukan," ucapnya.
Jajang mengatakan, apabila SP 3 turun dan Satpol PP melakukan bongkar paksa, para pedagang akan tetap bertahan dan siap melawan.(Cr2)
Sumber:
