Tanggapi Kabar Dahlan Iskan Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Kami tidak Pernah Menerima Pemberitahuan Resmi
Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja.(istimewa) --
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja & Partners, menanggapi kabar Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.
"Hingga saat ini, kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi apa pun dari pihak Polda Jawa Timur mengenai status hukum klien kami sebagai tersangka," ujar Kuasa Hukum Dahlan Iskan, Johanes Dipa Widjaja dalam siaran persnya, Rabu 9 Juli 2025.
Menurutnya, tidak terdapat siaran pers resmi dari Polda Jawa Timur yang membenarkan kabar tersebut.
"Bahkan, jika kita mencermati pemberitaan yang beredar, pihak Polda sendiri tidak menyatakan atau membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap klien kami," ucap Johanes.
BACA JUGA:Pendaftaran Program Magang Kerja di Jepang Masih Dibuka Sampai 16 Juli 2025
BACA JUGA:Berdalih Sukarela, Orangtua Siswa MAN 1 Cianjur Harus Sumbang Jutaan Rupiah
BACA JUGA:16 Ribu Rumah di Cianjur Bakal Dapat Sambungan Listrik Gratis Jabar Caang
Dirinya menduga, bahwa isu ini dihembuskan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan beritikad tidak baik, dengan tujuan untuk mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung. Yaitu gugatan perdata dan permohonan PKPU yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya.
"Perlu kami tegaskan bahwa klien kami bukan merupakan pihak terlapor dalam perkara pidana yang disebut-sebut tersebut," tutur Johanes.
"Pemeriksaan tambahan terhadap klien kami sebelumnya dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi, dan telah ditangguhkan oleh penyidik dengan alasan masih berlangsungnya proses perkara perdata yang sedang berjalan di pengadilan," sambungnya.
Kuasa Hukum menduga, kabar yang beredar tersebut merupakan bagian dari upaya penggiringan opini publik dan pembunuhan karakter. Johanes pun tetap menaruh harapan dan kepercayaan bahwa aparat penegak hukum, khususnya penyidik di Polda Jawa Timur akan bersikap profesional, proporsional, dan presisi.
"Kami juga yakin Polda Jatim tidak membiarkan proses hukum dicemari oleh kepentingan pihak-pihak tertentu yang hendak menyudutkan klien kami," pungkasnya.(*)
Sumber:
