Banner Disway Award 2025

Tabloid Nyata vs Jawapos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya

Tabloid Nyata vs Jawapos: Pertarungan Kepemilikan di Pengadilan Negeri Surabaya

Pengadilan Negeri Surabaya menjadi ajang pertarungan antara Tabloid Nyata dan Jawapos dalam kasus kepemilikan PT Dharma Nyata Pers. (Foto: Istimewa)--

SURABAYA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Pengadilan Negeri Surabaya menjadi ajang pertarungan antara Tabloid Nyata dan Jawapos dalam kasus kepemilikan PT Dharma Nyata Pers. Mereka memperdebatkan perihal piutang hingga kepemilikan saham yang ada.

Pengacara Jawapos, Kimham Pentakosta,  mengatakan, bahwa pihaknya telah menunjukkan bukti bahwa Jawapos adalah pembeli sah PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998. Menurutnya, bukti tersebut berupa tanda terima uang senilai Rp 648.000.000 dan surat penawaran pembelian saham.

"Kami telah mengajukan bukti tanda terima uang dan surat penawaran pembelian saham sebagai bukti kepemilikan, semuanya match atau cocok," kata Kim saat ditemui awak media di halaman utama PN Surabaya, Rabu 23 Juli 2025. 

Dia menjelaskan akta jual-beli pun telah ditandatangani. "Tapi yang tadi saya katakan, uang penjualan yang kami bayarkan. Kami bisa buktikan itu dari PT Jawapos. Semuanya (lembar saham) match. Apa yang digugat oleh Bu Nani Wijaya, angka-angka sahamnya match. Hari ini kami, tergugat I, sudah membuktikan kalau uangnya bukan dari Bu Nany Widjaya tapi dari PT Jawapos," kata Kimham.

BACA JUGA:Operasi Wira Waspada Serentak 2025, Imigrasi Jegal 294 WNA yang Diduga Langgar Aturan

BACA JUGA:DPPKBP3A Cianjur Targetkan 15.848 Warga Ikut Kepesertaan Akseptor KB IUD

Sementara itu, pengacara dari PT Dharma Nyata Press (Tabloid Nyata), Richard Handiwiyanto membantah bahwa bukti tersebut tidak cukup kuat. Menurutnya, bukti yang disampaikan tergugat merupakan salinan saja.

"Itu (bukti transaksi dan saham), copy dari copy (salinan dari salinan), bukan asli," tuturnya.

"Kami memiliki kesaksian yang dapat membuktikan bahwa Nany Widjaya telah melakukan pinjaman kepada PT Jawa Pos dan telah membayar lunas.

Richard mengungkapkan beberapa bukti yang diajukan Jawapos tidak cukup kuat untuk membuktikan kepemilikan. Namun, Richard enggan menjelaskan secara rinci perihal pembuktian dan keterangan saksi yang akan dilakukan ke depannya. Menurutnya, ia masih dalam proses persidangan dan menunggu putusan hakim. 

BACA JUGA:WNA Bisa Mengajukan Visa Pendidikan Non Formal Indonesia Mulai 15 Juli 2025

BACA JUGA:BKMG Memperkirakan Fenomena

Kasus itu bermula dari gugatan yang diajukan oleh Nany Widjaya, pemilik Tabloid Nyata terhadap Jawapos. Nany mengklaim bahwa PT Dharma Nyata Pers adalah miliknya. Sedangkan Jawapos mengklaim bahwa mereka telah membeli saham PT Dharma Nyata Pers pada tahun 1998.

Mahendra Suhartono dari kantor hukum Johanes Dipa and Partner Kuasa Hukum Dahlan Iskan menyampaikan bahwa sangat mudah dan jelas untuk membuktikan pemilik atau pemegang saham yang sah pada PT. Dharma Nyata Press yaitu Dahlan Iskan dan Nany Widjaja. 

Sumber: