Tuntut Kenaikan UMK 2023, Ribuan Buruh di Cianjur akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Tiga Hari

Tuntut Kenaikan UMK 2023, Ribuan Buruh di Cianjur akan Lakukan Aksi Unjuk Rasa Tiga Hari

Aliansi Buruh Cianjur Bersatu saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut kenaikan UMK di Pendopo Cianjur, Senin (19/9/2022).(cianjur ekspres) --

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Aliansi Buruh Cianjur Bersatu berencana akan lakukan aksi unjuk rasa selama tiga hari mulai 16-18 November 2022 mendatang. 

Tuntutannya, adalah meminta adanya kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2023 di Cianjur sebesar 15 hingga 24 persen.

BACA JUGA:BPBD Cianjur Masih Asesmen Pasca Bencana Angin Puting Beliung di Warungkondang

Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Cianjur, Hendra Malik mengungkapkan, ada kurang lebih 7.000 buruh yang akan turun ke jalan. 

Titik kumpul masa akan dikerahkan ke Pendopo Kabupaten Cianjur, juga gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur.

BACA JUGA:Makanan Pembersih Paru Paru Akibat Merokok

“Kita menuntuk kenaikan UMK 24 persen, minimal 15 persen. Karena memang saat ini UMK Cianjur sudah sangat tertinggal jauh dibanding dengan daerah tetangga,” kata dia pada Cianjur Ekspres via telepon, Minggu (13/11/2022).

Menurutnya, saat ini UMK Cianjur kini hanya sebesar Rp2,7 juta, sementara untuk Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Purwakarta sudah menyentuh Rp3 juta lebih.

BACA JUGA:Spesial di Hari Ayah, Ini 4 Rekomendasi Film yang Cocok Ditonton

“Kalau ada kenaikan minimal 15 persen, UMK kita jadi kurang lebih Rp3,1 juta. Bisa mengejar ketertinggalan dari daerah tetangga. Tapi sampai saat ini pemerintah belum ada respon, makanya kita akan turun ke jalan,” ujar Hendra Malik.

Selain menuntut naik upah, pihaknya juga menuntut penolakan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, yang disebutnya menjadi turunan dari Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja no 11 tahun 2020 sehingga memperkecil kemungkinan kenaikan UMK di Cianjur. 

BACA JUGA:Dul Jaelani Siap Menjadi Wakil Bupati Bekasi Pada 2024 Mendatang

Selain itu, pihaknya juga menolak pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan resesi global.

Aliansi Buruh Cianjur Bersatu merupakan gabungan dari 4 serikat buruh di Cianjur yakni Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), dan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Rokok, Tembakau, Makanan, Minuman dan Aneka Industri (RTMM AI).

Sumber: