Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT CSM Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kasus Dugaan Korupsi di BUMD PT CSM Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur, Yudi Prihastoro (tengah).(Rikzan RA/Cianjur Ekspres)--

Ketiganya pun dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang (UU) RI Nomor 3 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kata Yudi, penetapan tersangka pada ketiga orang tersebut lebih cepat dari target sebelumnya yakni pada pasca Pemilu 2024. 

 

Sumber: