Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Pasangan Perseorangan Pilkada Cianjur 8-12 Mei 2024

Penyerahan Dokumen Dukungan Bakal Calon Pasangan Perseorangan Pilkada Cianjur 8-12 Mei 2024

Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muchamad Ridwan.(istimewa) --

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID,CIANJUR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur, membuka pendaftaran jalur perseorangan untuk bakal calon bupati/wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dengan syarat dukungan 119.118 suara. 

Ketua KPU Cianjur, Muchamad Ridwan, mengatakan berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat 2 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, calon perseorangan dapat mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati jika memenuhi syarat dukungan sesuai jumlah penduduk dalam DPT Pemilu 2024.

"Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Cianjur 2024, syarat dukungan minimal 119.118 suara, dari jumlah DPT 1.832.583, yang tersebar di 17 kecamatan dari total 32 kecamatan," katanya, Selasa 7 Mei 2024.

BACA JUGA:TB Mulyana Syahrudin Daftar Balon Bupati Cianjur ke Partai NasDem

Penyerahan dokumen dukungan selama empat hari tepatnya mulai tanggal 8-12 Mei ke Kantor KPU Cianjur, tanggal 8 Mei mulai pukul 08.00-16.00 WIB dan terakhir tanggal 12 Mei mulai pukul 08.00-23.59 WIB. 

Bakal pasangan calon perseorangan atau petugas yang diberi mandat sebelumnya memberitahukan ke KPU Cianjur paling lambat 1 hari sebelum menyerahkan dokumen dukungan, atau menghubungi layanan Helpdesk KPU Cianjur nomor HP: 085759367526 atau datang langsung ke Kantor KPU.

"Jalur perseorangan terbuka untuk siapa saja yang ingin maju mencalonkan diri sebagai calon bupati maupun wakil bupati pada pelaksanaan Pilkada Cianjur, sejauh ini sudah beberapa orang yang melakukan konsultasi dengan petugas," katanya.

BACA JUGA:Puluhan Kepala OPD Cianjur ke Sleman, Ada Apa?

Untuk pasangan bakal calon yang mendaftarkan diri disertai bukti dukungan selanjutnya dapat dinyatakan memenuhi syarat administrasi setelah dilakukan proses verifikasi ke lapangan, dinyatakan memasuki batas minimum dan penelitian administrasi.

 Dilanjutkan dengan memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) dilakukan verifikasi, untuk pendaftaran tersebut, tambah dia, dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) agar lebih mudah untuk mengunggah seluruh berkas persyaratan pendaftaran calon.

"Verifikasi faktualnya dengan metode sensus, dimana petugas akan mengkonfirmasi dukungan bakal calon perseorangan yang sudah diserahkan ke KPU Cianjur," katanya.

Sumber: antara