Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Begini Kata Hiswana Migas dan Warga Cianjur
Foto: ilustrasi/JPNN--
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Per 1 Juni 2024, pemerintah pusat mewajibkan pembelian gas liquefied petroleum gas (LPG) tau Elpiji tabung ukuran 3 kilogram (kg) di warung atau pangkalan kini harus menunjukan kartu tanda pengenal (KTP).
Padahal, menurut Surat Edaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Nomor 6.E/MG.05/2024 angka 3 menyebutkan jika pembelian Elpiji 3 Kg sudah diwajibkan sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.
Ketua Himpunan Wiraswasta nasional Minyak dan gas (Hiswana Migas) Kabupaten Cianjur Hedi Permadi Boy menyebutkan, penetapkan syarat pembelian Elpiji 3 Kg dengan KTP tersebut untuk mengurangi jatah subsidi dan bantuan pemerintah itu bisa tepat sasaran.
BACA JUGA:Bupati Cianjur Minta Satpol PP dan Linmas Peka Hadapi Dinamika di Masyarakat
Menurutnya, aturan tersebut berlaku untuk Elpiji 3 Kg yang dijual melalui pangkalan maupun warung. Diperkirakan, kedepannya pangkalan gas Elpiji subsidi tersebut akan hadir hingga tingkat RW untuk melayani pengguna rumah tangga dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
"Kemungkian pangkalan (Elpiji) itu akan ada hingga tingkat RW. Maka pembelian Elpiji subsidi di pangkalan itu harus menggunakan KTP. Itu berlaku mulai 1 Juni 2024 kemarin," ujar Hedi saat dikonfirmasi Cianjur Ekspres pada Selasa, 4 Juni 2024.
Kata dia, dengan menujukan KTP, pangkalan akan mengetahui apakah konsumen merupakan penerima subsidi atau bukan melalui aplikasi berbasis website yakni Merchant Apps Pangkalan (MAP). Hal tersebut digunakan untuk penyesuaian data penerima subsidi di Indonesia.
BACA JUGA:Satgas Citarum Harum Sektor 12 Subsektor 03/Cikalongkulon Pungut Sampah Anak Sungai Cikundul
"Pengguna rumah tangga ketika beli Elpiji 3 Kg ke pangkalan harus menujukan KTP. Dari situ kelihatan datanya, kalau rumah tangga itu tidak boleh beli Elpiji subsidi lebih dua hingga tiga tabung per pekan. Boleh lebih dari 10 tabung, itu pun jika ada hajatan dengan menujukan bukti," ujarnya.
Sedangkan untuk UMKM, seperti warung nasi atau warung tegal (warteg) batas maksimal pembeliannya hanya sampai 10 tabung per pekan.
Kata Hedi, Kabupaten Cianjur mendapatkan jatah Elpiji 3 Kg sebanyak 1,6 hingga 1,7 juta tabung per bulan. Namun, semakin hari jumlah tabung gas subsidi tersebut akan terus berkurang.
BACA JUGA:Jawab Pertanyaan Bupati Cianjur, Personil Satpol PP dan Linmas Dihadiahi Umrah
"Seperti saat ini, khususnya pada hari libur agen hanya mendapat 1 do dengan jatah 560 tabung. Di Cianjur itu ada 49 agen. Biasanya penambahannya di hari libur itu bisa 3 sampai 4 do," ungkap Hedi.
Hedi, jika ada pangkalan yang kedapatan menjual lebih dari batas pada pengguna rumah tangga maupun UMKM, akan didenda Rp30 ribu per tabung yang diual diluar ketentuan. Termasuk saat menjual pada pembeli yang tak menunjukan KTP.
Sumber: