Soal Dugaan Penggelapan Dana PIP, Disdikpora Cianjur Masih Menunggu LHP Inspektorat

Soal Dugaan Penggelapan Dana PIP, Disdikpora Cianjur Masih Menunggu LHP Inspektorat

ilustrasi Program Indonesia Pintar.--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, masih menunggu laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat terkait dugaan penggelapan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SD Negeri Neglasari, Desa Mekarjaya, Kecamatan Sukanagara, Kabupaten Cianjur.

"Meskipun pihak kepala sekolah dan guru-guru mengembalikan uang PIP yang diduga digelapkan, kita masih menunggu hasil LHP dari Inspektorat Daerah Kabupaten Cianjur untuk memastikan tidak ada lagi uang yang katanya dipinjam," kata Kepala Bidang SD Disdikpora Kabupaten Cianjur, Arifin pada Selasa, 2 Juli 2024.

Arifin mengatakan, pihak sekolah telah mengembalikan Rp48.575.000 uang bagi siswa kurang mampu itu. Namun belakangan muncul lagi laporan-laporan dugaan lain yang belum terdata dan belum dikembalikan sambil menunggu aduan dari orang tua murid.

BACA JUGA:Disdikpora Cianjur Antisipasi Guru dan Pelajar Terpapar Judi Online

"Untuk laporan yang pertama itu sekitar Rp48 juta, lalu muncul lagi laporan lain senilai Rp42 juta. Diperkirakan sudah lebih dari Rp80 juta. Kami terus memantau untuk mengambalikan hak-hak penerima bantuan," beber Arifin.

Arifin menegaskan para oknum yang terlibat harus mengembalikan dana PIP pada penerima bantuan.

Pihaknya juga menunggu rekomendasi sanksi dari Inspektorat untuk memberikan efek jera pada oknum-oknum tenaga pendidikan yang terbukti melanggar.

BACA JUGA:Jumlah Pendaftar PPDB SMKN 1 Cianjur Meningkat

"Kemarin (Senin), Kasie Kesiswaan Disdikpora juga sudah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh Inspektorat terkait dugaan penggelapan dana PIP tersebut. Para oknum yang terlibat juga sudah dipanggil," jelasnya.

Arifin menyebutkan jika pihaknya tidak berwenang untuk melaporkan kasus dugaan penggelapan dana program pemerintah pusat itu pada aparat penegak hukum. Pasalnya, dinas terkait hanya bisa menindak oknum tersebut dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Untuk laporan polisi itu bukan kewenangan kami, itu merupakan hak dari orangtua murid yang jadi korban. Kami hanya menindak dengan peraturan disiplin PNS melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)," kata dia.

BACA JUGA:Mahasiswa KKN UNPI Cianjur Diminta Bantu Permasalahan Masyarakat

Diketahui, dari hasil pemeriksaan sementara, para oknum tersebut baik kepala sekolah maupun guru-guru menggunakan dana PIP dengan dalih meminjam dan digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Kami belum tahu dipakai pribadinya untuk apa, karena masih tahap pemeriksaan," ungkapnya.

Sumber: