Sudah Tiga Bulan, Otak Tahanan Kabur dari PN Cianjur Belum Tertangkap

Sudah Tiga Bulan, Otak Tahanan Kabur dari PN Cianjur Belum Tertangkap

Ujang Irfan alias Boncel, otak kaburnya tujuh tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, hingga kini masih belum tertangkap. (Foto: IST)--

CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Ujang Irfan alias Boncel (40), otak kaburnya tujuh tahanan di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, pada Senin 25 Maret 2024 lalu masih belum ditemukan.

Di saat enam tahanan lainnya telah ditangkap kembali, Boncel sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, dan kini masuk daftar kejaran Adhyaksa Monitoring Centre (AMC).

Namun, masih menjadi polemik soal status Boncel saat kabur. Apakah Boncel dan tahanan yang lain kabur saat masih menjadi tahanan jaksa atau sebagai tahanan hakim.

BACA JUGA:Diduga Salahgunakan Kewenangan, Irda Cianjur Minta 20 Kades Kembalikan Dana Ketahanan Pangan

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, Prasetya Djati Nugraha mengatakan, berdasarkan Pasal 1 Angka 21 Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Pidana (KUHAP), UU Nomor 8 Tahun 1981.

"Di situ tertulis penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini," kata Prasetya melalui sambungan telepon pada Senin, 8 Juli 2024.

Menurutnya, menurut pasal tersebut ada tiga yang berwenang untuk melakukan penahanan yakni penyidik, penuntut umum, dan hakim.

BACA JUGA:Dua Tahanan Kejari Cianjur yang Kabur Berhasil Ditangkap, UI Diminta Menyerahkan Diri

"Pertanyaannya, statusnya seperti apa? Ketika proses penyidikan, tentunya itu menjadi tahanan penyidik. Saat dilimpahkan pada kejaksaan dalam proses tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti, jadi tahanan jaksa atau penuntut umum," jelasnya.

"Saat penuntut umum atau jaksa melimpahkan berkas dan tersangka pada pengadilan untuk persidangan, maka hakim akan mengeluarkan penetapan penahanan. Pada saat itu lah statusnya berubah menjadi tahanan hakim," imbuhnya.

Terlebih, Prasetya menilai beberapa tahanan termasuk Boncel disebut telah divonis.

BACA JUGA:Mendorong Pemdes Memaksimalkan 20 Persen Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Kelas IB, Erli Yansah mengatakan, tujuh tahanan yang kabur bukanlah tahanan hakim atau pengadilan.

"Memang kaburnya di pengadilan, tapi di sini tidak ada rumah tahanan. Terlepas kaburnya tahanan, ya sudah mereka kabur dan sudah diketahui bersama. Saat ini tinggal satu lagi yang masih dalam proses pencarian oleh kejaksaan dan kepolisian," katanya.

Sumber: