Tidak Ada Kekosongan, 50 Anggota DPRD Cianjur 2019-2024 Masih Bertugas Seperti Biasa
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi.(foto/Humas DPRD Cianjur) --
CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Sebanyak 50 Anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2019-2024 dipastikan masih menjalankan tugasnya seperti biasa dan tidak ada kekosongan secara kelembagaan, meski pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Cianjur terpilih periode 2024-2029 belum juga dilaksanakan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Rustam Effendi dalam keterangannya kepada Cianjur Ekspres, Selasa 6 Agustus 2024.
"Jadi intinya 50 Anggota DPRD periode 2019-2024 sampai saat ini masih bertugas seperti biasanya termasuk juga pimpinan dan alat-alat kelengkapan DPRD, komisi dan juga fraksi," katanya.
Terlebih menurutnya, berdasarkan surat keputusan pemberhentian dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang diterima Senin 5 Agustus 2024, memutuskan didalamnya bahwa SK tersebut berlaku ketika anggota legislatif hasil pemilihan periode 2024-2029 dilakukan pengambilan sumpah dan janji atau pelantikan.
"Karena memang sampai saat ini belum dilakukan pelantikan atau pengambilan sumpah dan janji Anggota DPRD baru, maka secara otomatis Anggota DPRD yang lama masih bertugas seperti biasanya. Termasuk dengan pimpinan dan seluruh AKD di dalamnya," kata Rustam.
Rustam menjelaskan, saat ini muncul banyak pertanyaan mengapa prosesi pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Cianjur tidak dilangsungkan pada tanggal 5 Agustus 2024 sesuai dengan Akhir Masa Jabatan (AMJ) anggota DPRD Tahun 2019-2024. Pihaknya pun sudah melakukan kajian komprehensif terhadap beberapa regulasi yang mengatur terkait akhir masa jabatan anggota DPRD.
"Pertama, merujuk ketentuan Pasal 367 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diketahui bahwa: Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji," paparnya.
Kedua, bahwa pengaturan yang sama juga terdapat dalam ketentuan Pasal 155 ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang mengatur secara jelas mengenai akhir masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji;
" Bahwa ketentuan diatas juga dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota pada Pasal 27 diatur: Masa Jabatan anggota DPRD 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah," kata Rustam.
Terlebih, jika merujuk Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 171.3/Kep.304-Pemotda/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Masa Jabatan Tahun 2019-2024 dalam diktum kesatunya dijelaskan yang pada pokoknya: “Keanggotaan DPRD Masa Jabatan 2019-2024 berakhir terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji keanggotaan DPRD Masa Jabatan 2024-2029”.
"Bahwa dengan merujuk pada beberapa regulasi diatas, diperoleh kesimpulan yaitu: meskipun anggota DPRD Kabupaten Cianjur tahun 2019-2024 mengucapkan sumpah/janji pada tanggal 5 Agustus 2019, sepanjang belum dilaksanakannya sumpah/janji anggota DPRD baru, maka masa jabatan anggota DPRD tahun 2019-2024 belum berakhir dalam hal telah melewati tanggal 5 Agustus 2024. Hal itu berpegang pada frasa “…….dan berakhir pada saat anggota DPRD baru mengucapkan sumpah/janji”," tutur Rustam.
Lebih lanjut Rustam mengatakan, terkait dengan keterlambatan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029 ini merupakan konsekuensi logis dari adanya Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang dalam amar putusannya MK memerintahkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). Selanjutnya KPU telah menindaklanjuti putusan MK tersebut dengan melaksanakan PUSS dan PSU pada tanggal 28 dan 29 Juni 2024.
"Bahwa sampai saat ini KPU RI belum memerintahkan KPU Kabupaten Cianjur untuk melaksanakan rapat pleno mengenai Rekapitulasi Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Cianjur," katanya.
Sumber: