Waka Baleg Tegaskan RUU Pilkada tak jadi Undang-Undang

Waka Baleg Tegaskan RUU Pilkada tak jadi Undang-Undang

Dokumentasi - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi usia Rapat Panitia Kerja RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (Foto: ANTARA)--

JAKARTA,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU Pilkada) tidak menjadi undang-undang (UU).

"Rapat paripurna yang akan menyetujui pengesahan RUU Pilkada, Kamis, batal digelar sehingga tidak bisa jadi UU," kata Awiek, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis 22 Agustus 2024.

Untuk itu, Awiek menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pilkada yang akan berlaku pada Pilkada 2024.

"Maka, yang berlaku hari ini adalah putusan MK," ucapnya.

BACA JUGA:DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal dan Putusan MK Akan Berlaku

BACA JUGA:Baleg DPR Tepis RUU Pilkada untuk Jegal Parpol Tertentu pada Pilkada

Awiek mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melanjutkan tahapan Pilkada 2024 dengan menggunakan putusan MK tersebut.

Ia berharap kontestasi Pilkada 2024 yang merupakan pengalaman pilkada serentak kali pertama di Indonesia harus berjalan dengan lancar dan sukses.

Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023—2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang rencananya digelar pada hari Kamis pagi ini ditunda karena jumlah peserta rapat tidak mencapai kuorum.

Pada hari Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU Pilkada untuk disetujui pada Pembicaraan Tingkat II guna disahkan menjadi undang-undang.

BACA JUGA:DPR dan Pemerintah Tepis Anulir Putusan MK Lewat RUU Pilkada

BACA JUGA:Jokowi Tanggapi Spekulasi Kemungkinan jadi Dewan Pembina Golkar

RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada hari Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI dan Pemerintah. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada hari Selasa (20/8) mengenai syarat pencalonan pada pilkada.

Sumber: antara