Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan di Cianjur Meningkat, Ini Penyebabnya
Ilustrasi JKN (Pixabay)--Pixabay
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur, mencatat sejak Januari hingga Agustus 2024, sekitar 300 pekerja mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Jumlah tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya, seiring adanya beberapa perusahaan yang tutup dan melakukan pengurangan tenaga kerja.
"Diperkirakan dari Januari sampai sekarang ada sekitar 300 orang yang sudah mengajukan JKP," kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Cianjur, Yani Yuliawati, disela-sela kegiatan Manjur di Kampung Pasekon, Desa Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, kepada Cianjur Ekspres, Selasa 3 September 2024.
Yani menjelaskan, salah satu penyebab meningkatnya angka pekerja yang mengajukan JKP dikarenakan ada perusahaan yang tutup beberapa waktu lalu.
BACA JUGA:Diberi Gerobak Baru Oleh Bupati Cianjur, Pedagang Batagor Ini Sujud Syukur
BACA JUGA:Apresiasi Kinerja Herman, Seniman Asli Cianjur Ini Beri Hadiah Lukisan
"Termasuk perusahaan yang melakukan pengurangan karyawan, sehingga memicu meningkatnya jumlah pekerja yang mengajukan JKP," jelasnya.
Menurut Yani, seorang pekerja bisa mengajukan atau mengklaim JKP apabila yang bersangkutan mengikuti atau terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan, karena salah satu syarat untuk mengajukan JKP harus terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan.
"Yang bisa mengklaim JKP adalah pekerja yang terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, kalau bukan peserta BPJS ketenagakerjaan, dia tidak bisa," ujarnya.
Selain itu, lanjut Yani, pekerja yang akan mengklaim JKP agar memperhatikan batas waktu pengajuan JKP, karena pengajuan JKP bisa dilakukan sejak tiga bulan semenjak pemberitahuan PHK.
BACA JUGA:Disperkim Cianjur: Perbaikan Rumah Terdampak Gempa Bumi Tahap Empat Capai 84 Persen
BACA JUGA:Angin Puting Beliung Terjang Rumah Warga di Cianjur, Tiga Warga Terluka
"Jangan sampai terlambat, kalau terlambat aplikasinya otomatis nolak, langsung merah. Beberapa waktu lalu ada seorang pekerja yang mencoba mengajukan JKP, karena telat satu hari, jadi tidak bisa mengajukan," kata Yani.
Yani menambahkan, selain terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan dan memperhatikan batas waktu, syarat yang harus dipersiapkan yakni, surat PHK dari perusahaan, surat pernyataan menerima PHK, surat laporan perusahaan ke Disnaker, dan tanda terima laporan PHK.
Sumber: