Diduga Nyambi Jualan Sabu, Sat Resnarkoba Polres Cianjur Tangkap Oknum Nelayan

Diduga Nyambi Jualan Sabu, Sat Resnarkoba Polres Cianjur Tangkap Oknum Nelayan

Uj (31) nelayan asal Kampung Leuwueng Kalong RT/RW 02/07 Desa Kertajadi, Kecamatan Cidaun ditangkap Sat Resnarkoba Polres Cianjur karena diduga nyambi menjadi pengedar sabu saat menjalani pemeriksaan.(Foto: Rikzan RA/CIANJUR EKSPRES)--

"Sementara kita juga tengah melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku yang memberikan barang pada Uj," ungkapnya.

Saat ditemui, Uj mengaku terakhir mengedarkan sabu di wilayah Kecamatan Sindangbarang dengan cara ditempel.

BACA JUGA:Driver Ojol Jadi Korban Begal di Sukanagara Cianjur

BACA JUGA:Ribuan Penonton Padati Sunset di Kebun Phase 2 KRC

"Terakhir menempel di sekitar pertigaan (Sindangbarang), sendiri. Awalnya cuma bantu teman. Dari hasil jadi nelayan dapat Rp3 juta sampai Rp4 juta per hari," kata Uj.

"Uangnya buat biaya sehari-hari, juga buat main slot (judol)," imbuhnya.

Sumber: