Bawaslu Kabupaten Cianjur Awasi 384 Kegiatan Kampanye dan Tangani 28 Dugaan Pelanggaran

Bawaslu Kabupaten Cianjur Awasi 384 Kegiatan Kampanye dan Tangani 28 Dugaan Pelanggaran

Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Cianjur di Jalan Raya Bandung. (Foto: MOCH NURSIDIN/CIANJUR EKSPRES)--

CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID  - Bawaslu Kabupaten Cianjur telah melakukan pengawasan terhadap 27.468 kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, yang dimulai sejak 25 September sampai 22 November 2024.

Pengawasan dilakukan terhadap lima metode kampanye yaitu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan kegiatan lainnya.

Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Cianjur, Yana Sopyan, menjelaskan, sebanyak 3.122 kegiatan kampanye diawasi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, sedangkan 24.346 kegiatan kampanye diawasi untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, dalam rangka menjaga pelaksanaan kampanye berjalan sesuai aturan.

Adapun Bawaslu Kabupaten Cianjur telah menangani 26 dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cianjur, yang dimulai pada 25 September hingga 22 November 2024.

BACA JUGA:KPU Cianjur Catat 4.039 Pemilih Ajukan Pindah Pemilih

BACA JUGA:Cegah Pelanggaran di Masa Tenang, Bawaslu Cianjur Akan Lakukan Patroli Pengawasan

"Dari 26 dugaan pelanggaran tersebut, 17 telah diregister untuk ditindaklanjuti, 7 tidak memenuhi syarat untuk deregister, dan 2 masih dalam proses kajian awal," jelas Yana dalam keterangannya pada Cianjur Ekspres, Minggu 23 November 2024.

"Dari 17 yang diregister, 15 telah diselesaikan penanganannya, dua masih dalam proses penanganan lebih lanjut," tambahnya.

Dari 15 yang telah diselesaikan penanganannya, lanjut Yana, enam terbukti sebagai pelanggaran pemilihan dan sembilan terbukti bukan pelanggaran pemilihan. Dari enam pelanggaran pemilihan, satu laporan telah dilimpahkan ke kepolisian (sudah inkrah di pengadilan).

"Dan ke-6 nya telah ditindaklanjuti dengan rekomendasi keinstitusi terkait," kata Yana.

BACA JUGA:Lesti Kejora Meriahkan Kampanye Akbar Wahyu-Ramzi di Lapang Prawatasari Cianjur

BACA JUGA:KPU Cianjur Matangkan Tahapan Distribusi Logistik Saat Cuaca Ekstrem

Yana mengungkapkan, dari 26 dugaan pelanggaran, 23 merupakan laporan dari masyarakat dan tiga berasal dari temuan Bawaslu. 

Jenis pelanggaran yang paling banyak dilaporkan adalah kepala desa dan atau perangkat desa melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon sebanyak empat dugaan, disusul ASN melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan paslon sebanyak 15 dugaan.

Sumber: