Kang Lepi Dorong Implementasi Program Bantuan Rp300 Juta per Pesantren
Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah --
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID -Pesantren merupakan pusat pendidikan keagamaan tertua di Indonesia, yang berfungsi dalam pembentukan karakter, moralitas, dan intelektualitas masyarakat. Jauh sebelum kemerdekaan, pesantren telah hadir sebagai institusi pendidikan rakyat yang membina umat dari akar rumput, baik di bidang agama, sosial, hingga pemberdayaan ekonomi.
Melihat peran vital tersebut, perhatian serius terhadap penguatan kapasitas pesantren menjadi kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda.
Negara telah mengakui peran strategis pesantren melalui lahirnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang menegaskan bahwa pesantren memiliki fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA:9.485 Siswa Daftar ke 20 SMP di Cianjur Lewat SPMB Online
BACA JUGA:SPMB 2025, Disdikpora Cianjur Ingatkan Penerimaan Siswa Baru SMP Harus Sesuai Daya Tampung
BACA JUGA:Berjalan Lancar, Ada Tes Terstandar Sistem CAT di SPMB Tahap 2
Pemerintah daerah pun, termasuk Kabupaten Cianjur, telah menindaklanjutinya melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, sebagai bentuk komitmen dalam memperkuat ekosistem pendidikan keagamaan yang telah tumbuh organik di tengah masyarakat.
Memperhatikan Pasal 15 Perda Kabupaten Cianjur Nomor 3 Tahun 2023 telah mengatur secara eksplisit bentuk fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang perlu dilaksanakan oleh Pemkab yaitu, bantuan sarana prasarana, bantuan program santri, bantuan operasional pesantren, dan bantuan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat.
"Sebagai kader yang lahir dari rahim pesantren, saya mendorong agar Bupati Cianjur berkomitmen mengimplementasikan janji politiknya untuk memberikan bantuan kepada pesantren sebesar 300 juta per pesantren," ujar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah dalam keterangan tertulisnya, Kamis 25 Juni 2025.
Dia mengatakan, dalam Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Cianjur Tahun 2025-2029 program bantuan Rp300 juta per pesantren telah diakomodir sebagai program prioritas, yang dalam implementasinya perlu mempertimbangkan aspirasi dan masukan dari pesantre-pesantren yang ada di Cianjur.
"Saya mendorong agar dalam implementasinya, program bantuan Rp300 juta per pesantren tersebut dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap pesantren, besar maupun kecil, yang telah memenuhi kriteria dan memberikan kontribusi nyata dalam pendidikan dan pemberdayaan umat, harus mendapat kesempatan yang sama untuk mengakses bantuan ini," papar pria yang akrab disapa Kang Lepi.
Ditegaskan Kang Lepi, oemerintah daerah perlu menyusun mekanisme yang partisipatif, melibatkan perwakilan pesantren, serta memastikan distribusi bantuan tidak diskriminatif dan tepat sasaran.(*)
Sumber:
