Irjen Teddy Minahasa Kena Kasus Narkoba, Terjerat Hukuman Mati?

Irjen Teddy Minahasa Kena Kasus Narkoba, Terjerat Hukuman Mati?

Irjen Teddy Minahasa Kena Kasus Narkoba, Terjerat Hukuman Mati? (Disway.id)--

JAKARTA, CIANJUREKSPRES- Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba. Akibatnya ia terancam hukuman mati.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa menyebut, Irjen Teddy dikenakan pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Berdayakan Santri Tani, Kang Uu Salurkan Bantuan 1.000 Bibit Ayam ke Pesantren

Kombes Mukti juga mengatakan beberapa tersangka lain yang terlibat kasus ini terancam hukuman yang sama.

Irjen Pol Teddy Minahasa ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkotika pada Jumat, 14 Oktober 2022.

Kapolda Jatim itu terlibat jaringan peredaran gelap narkoba. Hal itu berdasarkan pengembangan kasus peredaran narkoba oleh Polda Metro Jaya.

BACA JUGA:Ranking FIFA Timnas Wanita Indonesia Naik ke Peringkat 97

Kapolri Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan bahwa penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengungkapan peredaran gelap narkoba dari laporan masyarakat.

Saat itu, penyidik mengamankan tiga orang warga sipil dan dua anggota Polri berpangkat Bripka dan Kompol.

"Saat itu berhasil diamankan tiga orang dari masyarakat sipil dan kemudian dilakukan pengembangan dan ternyata mengarah dan melibatkan anggota polisi berpangkat Bripka dan anggota polisi berpangkat Kompol jabatan Kapolsek," terang Jenderal Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 14 Oktober 2022.

BACA JUGA:Kronologi Kapolda Jatim Teddy MInahasa Ditangkap Sebelum Masuk Istana Negara

Kapolri juga mengungkapkan bahwa pihaknya kemudian terus melakukak pengembangan kasus kepada seorang pengedar. 

Hasilnya, penyidik menangkap oknum mantan Kapolres berpangkat AKBP dalam kasus tersebut.

Dari sana, penyidik baru menemukan keterlibatan dari Irjen Teddy Minahasa.

Sumber: disway.id