BNN Cianjur Sebut Katinon di Lereng Gede-Pangrango Ditanam Oknum
BNNK Cianjur saat memusnahkan puluhan pohon katinon, Kamis (27/11/2025). (Foto: CIANJUR EKSPRES/Fauzi Noviandi)--
CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Cianjur sebut puluhan katinon yang ditemukan di lereng Gunung Gede-Pangrango diduga sengaja ditanam oknum tak bertanggungjawab.
Kepala BNNK Cianjur, Eko Budi Santoso mengatakan, pihaknya telah memusnahkan sebanyak 75 pohon katinon yang ditemukan di lereng Gunung Gede-Pangrango beberapa waktu lalu.
"Penemuan pohon katinon itu berawal dari laporan warga sekitar yang masuk dalam kawasan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Setelah itu puluhan pohon katinon itu kami bawa ke kantor dan dimusnahkan," katanya, Minggu 30 November 2025.
Menurutnya, puluhan pohon katinon tersebut diduga sengaja ditanam oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Namun untuk memastikan, jajaranya masih melakukan pendalaman.
BACA JUGA:Pegawai Bapenda Cianjur Jalani Tes Urine, Pastikan Bebas Narkoba
BACA JUGA:Lapas-BNNK Cianjur Teken Kerjasama Rehabilitasi Warga Binaan
"Kita duga itu sengaja ditanam, karena pohon katinon bukan asal dari Indonesia. Katinon dilarang penggunaanya karena mengandung zat psikoaktif alami terutama cathinone (katinona) yang memiliki efek stimulan yang sangat tinggi dan dapat menyebabkan ketergantungan layaknya narkoba jenis sabu," ujarnya.
Dia mengatakan, peredaran katinon juga banyak dilakukan di Kecamatan Cipanas atau kawasan Puncak Cianjur dengan sasaran WNA asal Timur Tengah.
"Kita mengimbau masyarakat untuk tidak menanam atau mengedarkan tanaman tersebut karena statusnya ilegal di Indonesia, serta meminta warga melapor ketika mendapati tanaman tersebut tumbuh di lingkungan mereka," katanya.
Sementara itu, Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) membantah puluhan pohon katinon yang ditemukan Badan Nasional Nasional Kabupaten (BNNK) berada dikawasan yang dikelolanya.
BACA JUGA:Polres Cianjur Tangkap Tiga Tersangka Pengedar, Sita 6,4 Kilogram Ganja Kering
BACA JUGA:Bapak Empat Anak di Cianjur Nekat Edarkan Ganja, Ini Motifnya
Namun, pohon katinon yang masuk sebagai narkotika golongan I itu, diduga berada di wilayah atau wewenang PT. Perkebunan Nasional (PTPN).
Kepala Balai Besar TNGGP melalui Kepala Seksi PTN Wilayah I Mugi Kurniawan menjelaskan, puluhan pohon katinon yang ditemukan dan diamankan BNNK Cianjur tersebut, berada di luar kawasan wewenang TNGGP.
Sumber:
