Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM, Pelaku dan Korban Akhirnya Menikah
Kronologi Kasus Pelecehan Seksual di Kemenkop UKM (Pixabay)--
JAKARTA, CIANJUREKSPRES- Kementerian Koperasi dan UKM menjatuhkan sanksi terhadap pelaku dugaan pelecehan seksual oleh 4 orang yakni 1 PNS, 1 CPNS dan 2 tenaga honorer Kementerian Koperasi dan UKM.
Sekretaris Kemenkop UKM Arif Rahman Hakim menyebutkan keempat pelaku dugaan pelecehan itu adalah WH yang merupakan PNS golongan 2C, ZP yang berstatus CPNS, serta MF dan NN yang merupakan tenaga honorer.
BACA JUGA:Sesuai Rekomendasi BPOM, Kemenkes Sebut 156 Obat Sirup Boleh Diresepkan
Sanksi yang diberikan kepada 4 orang terduga berupa status non job, pemberhentian pekerjaan pada 14 Februari 2020 untuk pelaku MF dan 24 Febuari 2020 untuk pelaku NN atas pelanggaran dugaan tindak asusila.
Terkait permasalahan yang dihadapi oleh terduga korban asusila, Arif menambahkan pihaknya memastikan agar seluruh hak-hak korban diberikan.
BACA JUGA:Mudah dan Murah! Yuk Coba Resep Tradisional Atasi Demam dengan Bahan Dapur Ini
Kronologi pendampingan dilakukan Kemenkop UKM terhadap kasus dugaan pelecehan seksual tersebut sejak awal dilakukan hingga penyelesaiannya.
Pada 20 Desember 2019, Arif mengatakan orang tua korban yang juga pegawai di Kemenkop UKM melaporkan adanya pelecehan seksual yang dialami anaknya.
BACA JUGA:Kejaksaan Cianjur 'Warning' Para Kades: Hati-hati Gunakan Dana Desa
Arif mengatakan usai mendapat laporan itu, pihaknya langsung memberikan pendampingan kepada ND.
Pada 20 Desember 2019, Kepala Biro Umum Kemenkop UKM menerima aduan dari orang tua ND terkait pelecehan seksual yang dialami sang anak. ND didampingi Biro Kepegawaian kemudian membuat laporan ke Polres Bogor.
Pada 13 Februari 2020, polisi melakukan penahanan kepada keempat pelaku dugaan pelecehan seksual. Sehari kemudian, Kemenkop UKM menjatuhkan sanksi kepada pelaku dugaan kasus tersebut.
BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Cianjur Hari Ini, Selasa 25 Oktober 2022. Pagi Hingga Malam Diguyur Hujan
Namun, polisi menangguhkan penahanan keempat pelaku pada 5 Maret dan dilakukan upaya perdamaian antara keluarga korban dan pelaku.
Sumber: disway.id