Tekan Angka Perokok Usia 15 Tahun ke Atas, Dinkes Cianjur Sebut Ada Tes Nikotin ke Sekolah

Tekan Angka Perokok Usia 15 Tahun ke Atas, Dinkes Cianjur Sebut Ada Tes Nikotin ke Sekolah

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cianjur Irvan Nur Fauzy--

CIANJUR, CIANJUR EKSPRES - Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur terus berupaya menekan angka perokok usia 15 tahun ke atas. 

Bahkan Dinkes mengklaim angka perokok usia muda produktif 15 tahun ke atas di 2021 mengalami penurunan dan sudah dibawah rata-rata kabupaten di Jawa Barat.

BACA JUGA:Dari Target 27 Km, Pembangunan Jalan Beton Baru di Cianjur Sudah 24 Kilometer

“Perokok usia muda produktif yang ada di Cianjur sudah alami penurunan dibanding dengan tahun 2020,” kata Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Cianjur, Irvan Nur Fauzi, belum lama ini. 

Penekanan yang dilakukan Dinkes Cianjur, kata Irvan, dengan cara prefentif promotif atau dengan sosialisasi pencegahan pada anak usia 15 tahun ke atas.

BACA JUGA:Stok Pangan Cianjur Aman Hingga Akhir Tahun, Beras Masih 50 Ton

“Kita juga ada tes nikotin ke SMA-SMA untuk menekan angka perokok usia 15 tahun keatas. Kalau konsekuensi hukumnya bukan di Dinkes, tapi ada di Satpol PP,” ujarnya. 

Pemerintah Jawa Barat telah menetapkan aturan beriklan rokok dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2019 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Di mana dalam aturan tersebut mengatur tempat yang dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan atau membeli produk rokok. 

BACA JUGA:Partai Gerindra Cianjur Roadshow ke Dapil, Cek Struktural PAC dan Ranting, Ini Hasilnya

Pertama, tempat kerja. Kedua, tempat ibadah. Ketiga, tempat bermain dan atau berkumpulnya anak. Keempat, rempat proses belajar mengajar. Kelima, fasilitas pelayanan kesehatan. Keenam, sarana olahraga. Pergub tersebut juga mengatur sanksi bagi pelaku yang melanggar aturan tersebut.

Sumber: