CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di empat titik di Kabupaten Cianjur, sebagian besar disebabkan oleh ulah manusia yang sengaja membakar sampah atau ilalang kering.
Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Cianjur, Hendra Wira Wiharja mengatakan, dalam sehari terjadi karhutla di empat titik yakni di Desa Cibinong Hilir dan Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kecamatan Cikalongkulon, dan di Desa Kubang, Kecamatan Sukaresmi.
untuk karhutla di Kecamatan Cilaku, terjadi akibat warga membakar ilalang dan kebun jati dengan luas lahan mencapai 1,5 hektare. Keduanya akibat membakar sampah.
Sementara di Kecamatan Sukaresmi, api membakar hutan pinus seluas satu hektare.
BACA JUGA:Musim Kemarau, Perumdam Tirta Mukti Cianjur Siapkan Empat Truk Tangki Air Bersih
BACA JUGA:Peduli, Ambulance Cianjur Bersatu Santuni Ratusan Anak Yatim Piatu
“Hari ini memang banyak karhutla, ada empat titik. Yang terbakar rata-rata ilalang yang memang cenderung kering dan mudah terbakar. Kalau yang di Sukaresmi, terjadi di hutan pinus, penyebabnya masih kita selidiki,” jelas Hendra saat dihubungi Cianjur Ekspres, Minggu 1 September 2024.
Menurutnya, karhutla mayoritas terjadi karena unsur kesengajaan, di samping membakar sampah, terkadang ada oknum yang sengaja membakar lahan untuk membersihkan ilalang.
“Sengaja, mungkin dia kira (api) tak akan menyebar luas, tapi ternyata sebaliknya dan apinya membesar, karena faktor angin tidak bisa diprediksi, apalagi saat ini musim kemarau. Dan itu bisa dijerat hukum jika ternyata berimbas pada karhutla skala besar,” tuturnya.
Hendra mengatakan, oknum yang dengan sengaja membakar sampah atau ilalang hingga menyebabkan karhutla skala besar, bisa dipidana dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, sesuai Pasal 50 ayat 3 huruf d Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
BACA JUGA:Pasca Keluar dari Partai Golkar, Babah Alun: Berpolitik Cuma Coba-coba
BACA JUGA:Berisiko Penyakit, Dinkes Cianjur tak Anjurkan Gunakan Air Sungai untuk MCK
“Lalu pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda antara Rp3 miliar sampai Rp 10 miliar, sesuai Pasal 69 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH),” tegasnya.
Hendra mengimbau pada masyarakat untuk tidak membakar sampah sembarangan, apalagi di sekitar ilalang yang mudah terbakar.