Polres Cianjur Tangkap Lima Tersangka Kasus Dugaan Pembunuhan di Cibeber Cianjur

Rabu 11-09-2024,09:00 WIB
Reporter : Rikzan Rezkyesa Azhari
Editor : Dede Sandi Mulyadi

"Selain itu, para tersangka juga mengaku tidak terima saat RA menghinanya dengan panggilan 'ompong'. Karena itu lah akhirnya MSA mengajak tersangka lain untuk menganiaya korban," jelasnya.

Dari tubuh korban ditemukan banyak luka yang diakibatkan berbagai alat seperti bekas luka benturan benda tumpul, sayatan senjata tajam, bahkan luka bakar.

BACA JUGA:Kapan Pimpinan Definitif DPRD Cianjur Ditetapkan?

BACA JUGA:Ratusan anak PAUD dan SD di Cugenang Cianjur Ikuti

"Berdasarkan keterangan tersangka dan visum, memang penganiayaan yang dilakukan tidak manusiawi, saya tidak bisa sebutkan di sini. Tapi yang paling sadis itu MSA. Hingga akhirnya RA ini meninggal dunia," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Yonky, para tersangka dikenakan pasal 170 ayat 2 dan 3 KUHPidana serta Pasal 338 KUHPidana.

"Ancaman pidana 15 tahun penjara. Perbuatan para tersangka dinilai sangat kejam dan tidak manusiawi," imbuhnya.

Kategori :