CIANJUR,CIANJUREKSPRES.DISWAY.ID - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait rencana peningkatan kesejahteraan guru berstatus ASN dan non-ASN.
Kabar bahagia bagi pendidik dan tenaga pendidikan itu muncul setelah pemerintah pusat mengumumkan rencana kenaikan gaji guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN pada tahun 2025.
Kepala Disdikpora Kabupaten Cianjur, Ruhli Solehudin, mengatakan, mengenai informasi yang berkembang tentang kenaikan gaji untuk guru honorer, ASN PPPK dan ASN PNS, sampai hari ini masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.
"Dengan adanya informasi ini, kita berdoa mudah-mudahan dapat segera berjalan, karena bagaimanapun untuk meningkatkan IPM, salah satunya ditentukan dengan adanya peningkatan kesejahteraan," kata Ruhli kepada Cianjur Ekspres, Kamis 28 November 2024.
Ruhli mengungkapkan, terkait hal itu, dia juga telah mendengar melalui media sosial. Bahkan, bukan hanya informasi soal kenaikan kesejahteraan, tetapi regulasi lain juga.
BACA JUGA:SMPN 2 Pacet Cianjur Optimalkan Pembentukan Karakter Siswa Melalui Kegiatan Ekstrakurikuler
BACA JUGA:Fasilitas Nyaman, Perpustakaan Daerah Cianjur Jadi Tempat Favorit Masyarakat Berkegiatan dan Belajar
Menurutnya, berdasarkan informasi dari berbagai sumber, salah satunya dari media sosial, bukan hanya soal regulasi peningkatan kesejahteraan guru yang rencananya akan diubah, namun ada beberapa regulasi lainnya yang sedang dibahas oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendikdasmen.
"Terkait adanya informasi kenaikan gaji, kami tentu sangat antusias. Sebab, peningkatan kesejahteraan akan berdampak positif terhadap kinerja tenaga pendidik," katanya.
Apabila kebijakan peningkatan kesejahteraan sudah diberlakukan, lanjut Ruhli, maka kami akan mewajibkan kepada semua PTK untuk lebih meningkatkan kompetensi diri masing-masing, dan kemudian meningkatkan pelayanan pendidikan.
Gaji guru yang berstatus ASN dan non-ASN dikabarkan akan naik pada tahun 2025. Besaran kenaikannya satu kali gaji untuk guru ASN dan Rp2 juta untuk guru non-ASN.
BACA JUGA:Pojok Baca Pasar Ciranjang Cianjur, Kolaborasi Disarpus dan UPTD Tingkatkan Minat Baca
BACA JUGA:PGRI Setuju Penghapusan Zonasi Sekolah untuk Pemerataan Pendidikan